KPU Kepri tetapkan seorang bacaleg yang tidak memenuhi syarat
Rabu, 13 September 2023 14:09 WIB
Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu. (ANTARA/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang bakal caleg DPRD dari partai politik Gerindra tidak memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjung Pinang, Kepri, Rabu, mengatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pencermatan laporan/tanggapan dari masyarakat yang dibuka mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023.
"Bakal caleg DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan (dapil) dua untuk Kabupaten Bintan-Lingga tersebut, sudah diputuskan lewat rapat pleno, bahwa bakal caleg yang dilaporkan warga itu, tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DCS Pemilu 2024," kata Ferry Manalu.
Ferry menyebut bakal caleg DPRD yang diajukan Gerindra itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari partai terakhir yang diikuti selama ini.
Baca juga:
KPU Bintan coret seorang bacaleg Golkar dari DCS Pemilu 2024
Tiga mantan kader PSI gabung ke PAN
Selanjutnya, kata dia, KPU Kepri memberikan kesempatan kepada Gerindra untuk mengajukan penggantian DCS bakal caleg DPRD yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Gerindra diberikan kesempatan selama tujuh hari, mulai tanggal 14 hingga 20 September 2023, untuk mengajukan pengganti DCS bakal caleg DPRD Kepri yang dicoret itu," ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, KPU Kepri akan memverifikasi berkas pengganti DCS bakal caleg yang diajukan Gerindra mulai tanggl 21 sampai dengan 23 September 2023.
Baca juga:
Golkar tetap dukung Prabowo meski Ridwan Kamil jadi kandidat bacawapres Ganjar
Bawaslu Batam libatkan pemantau dalam pengawasan kampanye
Jika memenuhi syarat pencalonan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, di mana tahapan pemcermatannya mulai dilakukan pada tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
"Tapi, jika bakal pengganti DCS yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, dampaknya bakal caleg DPRD Kepri dari Gerindra akan berkurang satu orang," ungkapnya.
Ferry menambahkan KPU Kepri telah menerima sepuluh laporan/tanggapan warga terhadap DCS bakal caleg DPRD Kepri yang diumumkan di media cetak dan elektronik.
"Semua laporan warga itu mengarah pada seorang bakal caleg DPRD Kepri dapil dua dari partai Gerindra," ucap Ferry.
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjung Pinang, Kepri, Rabu, mengatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pencermatan laporan/tanggapan dari masyarakat yang dibuka mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023.
"Bakal caleg DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan (dapil) dua untuk Kabupaten Bintan-Lingga tersebut, sudah diputuskan lewat rapat pleno, bahwa bakal caleg yang dilaporkan warga itu, tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DCS Pemilu 2024," kata Ferry Manalu.
Ferry menyebut bakal caleg DPRD yang diajukan Gerindra itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari partai terakhir yang diikuti selama ini.
Baca juga:
KPU Bintan coret seorang bacaleg Golkar dari DCS Pemilu 2024
Tiga mantan kader PSI gabung ke PAN
Selanjutnya, kata dia, KPU Kepri memberikan kesempatan kepada Gerindra untuk mengajukan penggantian DCS bakal caleg DPRD yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Gerindra diberikan kesempatan selama tujuh hari, mulai tanggal 14 hingga 20 September 2023, untuk mengajukan pengganti DCS bakal caleg DPRD Kepri yang dicoret itu," ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, KPU Kepri akan memverifikasi berkas pengganti DCS bakal caleg yang diajukan Gerindra mulai tanggl 21 sampai dengan 23 September 2023.
Baca juga:
Golkar tetap dukung Prabowo meski Ridwan Kamil jadi kandidat bacawapres Ganjar
Bawaslu Batam libatkan pemantau dalam pengawasan kampanye
Jika memenuhi syarat pencalonan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, di mana tahapan pemcermatannya mulai dilakukan pada tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
"Tapi, jika bakal pengganti DCS yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, dampaknya bakal caleg DPRD Kepri dari Gerindra akan berkurang satu orang," ungkapnya.
Ferry menambahkan KPU Kepri telah menerima sepuluh laporan/tanggapan warga terhadap DCS bakal caleg DPRD Kepri yang diumumkan di media cetak dan elektronik.
"Semua laporan warga itu mengarah pada seorang bakal caleg DPRD Kepri dapil dua dari partai Gerindra," ucap Ferry.
Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut Yaqut Cholil sempat bagi 20.000 kuota haji tambahan 2024 sesuai UU
13 March 2026 15:35 WIB
KPK hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024
30 December 2025 14:26 WIB
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Jepang belum terima permintaan resmi terkait kirim Pasukan Bela Diri ke Timur Tengah
17 March 2026 15:36 WIB
Iran akan membalas dengan keras jika AS berusaha membunuh pemimpin baru mereka
14 March 2026 15:12 WIB