Bintan (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencoret seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Golkar, Cokky Wijaya Saputra, dari daftar calon sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang digelar KPU Bintan berdasarkan tanggapan masyarakat atas DCS bakal caleg DPRD Kabupaten Bintan di Pemilu 2024, Senin (11/9).
"Semalam kami melakukan pleno, hasilnya bacaleg atas nama Cokky Wijaya Saputra, tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Selasa.
Haris menyebut bacaleg Golkar dimaksud tidak memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepri.
Baca juga: KPU sebut Pemilu 2024 didominasi pemilih gen Y di Kepri
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana huruf (k) yaitu “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Cokky Wijaya Saputra, pada masa pendaftaran bakal caleg tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, masih berstatus pegawai BUMD Kepri. Ia baru mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 11 Juli 2023, berdasarkan surat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bintan," ungkap Haris.
Haris menyampaikan, KPU juga sudah melakukan verifikasi status pekerjaan bakal caleg Cokky Wijaya Saputra ke DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan tanggal 5 September 2023, dimana diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memang bekerja di BUMD, PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), namun sudah tidak aktif bekerja sejak 4 September 2023 dibuktikan dengan dokumen klarifikasi SK pengakhiran hubungan kerja.
Baca juga: KPU Kepri catat satu mantan koruptor maju bakal calon DPD RI
Haris mengutarakan dengan dicoretnya Cokky Wijaya Saputra dari DCS DPRD Kabupaten Bintan untuk Pemilu 2024, maka Bintan masih memberikan ruang bagi Partai Golkar untuk mengganti dengan bakal caleg lainnya yaitu mulai tanggal 14 sampai 20 September 2023.
Selanjutnya, KPU akan kembali memverifikasi berkas bakal caleg pengganti yang diajukan Golkar. Jika memenuhi syarat, maka dimasukkan ke dalam berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Tapi, jika Golkar tidak mengajukan bakal caleg pengganti atau setelah diajukan tapi tidak memenuhi syarat, maka bakal caleg Golkar Dapil tiga akan berkurang satu orang," ujar Haris Daulay.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bintan coret seorang bakal caleg Golkar dari DCS Pemilu 2024
Hal tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang digelar KPU Bintan berdasarkan tanggapan masyarakat atas DCS bakal caleg DPRD Kabupaten Bintan di Pemilu 2024, Senin (11/9).
"Semalam kami melakukan pleno, hasilnya bacaleg atas nama Cokky Wijaya Saputra, tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Selasa.
Haris menyebut bacaleg Golkar dimaksud tidak memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepri.
Baca juga: KPU sebut Pemilu 2024 didominasi pemilih gen Y di Kepri
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana huruf (k) yaitu “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Cokky Wijaya Saputra, pada masa pendaftaran bakal caleg tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, masih berstatus pegawai BUMD Kepri. Ia baru mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 11 Juli 2023, berdasarkan surat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bintan," ungkap Haris.
Haris menyampaikan, KPU juga sudah melakukan verifikasi status pekerjaan bakal caleg Cokky Wijaya Saputra ke DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan tanggal 5 September 2023, dimana diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memang bekerja di BUMD, PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), namun sudah tidak aktif bekerja sejak 4 September 2023 dibuktikan dengan dokumen klarifikasi SK pengakhiran hubungan kerja.
Baca juga: KPU Kepri catat satu mantan koruptor maju bakal calon DPD RI
Haris mengutarakan dengan dicoretnya Cokky Wijaya Saputra dari DCS DPRD Kabupaten Bintan untuk Pemilu 2024, maka Bintan masih memberikan ruang bagi Partai Golkar untuk mengganti dengan bakal caleg lainnya yaitu mulai tanggal 14 sampai 20 September 2023.
Selanjutnya, KPU akan kembali memverifikasi berkas bakal caleg pengganti yang diajukan Golkar. Jika memenuhi syarat, maka dimasukkan ke dalam berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Tapi, jika Golkar tidak mengajukan bakal caleg pengganti atau setelah diajukan tapi tidak memenuhi syarat, maka bakal caleg Golkar Dapil tiga akan berkurang satu orang," ujar Haris Daulay.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bintan coret seorang bakal caleg Golkar dari DCS Pemilu 2024