Batam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat sekitar 18 ribu warga di kota itu sudah memiliki KTP digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Heryanto di Batam, Kamis mengatakan dasar hukum KTP digital adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas Kependudukan digital.
"Tujuannya adalah transformasi KTP elektronik dari bentuk fisik menjadi format digital yang terhubung langsung dengan Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Selain itu juga transformasi semua dokumen Kependudukan jadi bentuk digital," kata Heryanto.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ferri Tarmizi mengatakan penggunaan KTP digital merupakan salah satu terobosan sehingga data kependudukan bisa diakses dengan mudah di tengah era digital.
Baca juga: Batam pastikan data Program Indonesia Pintar akurat
Ia menyampaikan saat ini Disdukcapil Kota Batam melakukan aktivasi KTP digital kepada ASN, mahasiswa, serta masyarakat umum secara masif.
Kata Tarmizi, untuk mengaktifkan KTP digital harus memiliki telepon pintar berbasis android lalu mengunduh dan menginstal aplikasi kependudukan digital.
Kemudian setelah mengisi data dapat melakukan pengambilan swafoto untuk memastikan yang mengisi formulir adalah orang yang bersangkutan.
Baca juga: Pemkot Batam siapkan armada untuk bantu warga Rempang relokasi
"Cara kerja KTP digital ini masing-masing individu memiliki akun di telepon pintar dan di dalamnya sudah mencakup NIK, data NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan hingga pajak dan data pemilih.
"Nantinya semua layanan yang terkait dengan NIK terangkum dalam KTP digital," ujar dia.
Baca juga:
BP Batam hadiri rapat di Senayan, begini penjelasan Rudi soal Rempang kepada anggota DPR
BP Batam pastikan industri berjalan normal