Bandung (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018 hingga 2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

"Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," kata Benni.

Benni Irwan mengatakan keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum menjadi dasar putusan dari Kemendagri memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

 


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri resmi berhentikan Yana Mulyana secara tidak hormat

Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024