KPK panggil 4 anggota DPRD Bandung

id KPK,Yana Mulyana ,Korupsi ,Korupsi Bandung Smart City,korupsi pengadaan CCTV

KPK panggil 4 anggota DPRD Bandung

Arsip foto - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik KPK pada Senin memanggil empat anggota DPRD Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

"Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, selaku anggota DPRD Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Hal tersebut dikonfimasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
 
"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.
 
Rizky juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk fokus menghadapi perkara hukumnya.

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.




 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 4 anggota DPRD Kota Bandung

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE