Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasang satu unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Jalan Raya Kilometer 7 Kota Tanjungpinang.

Dishub Kepri juga menambah satu lagi kamera ETLE di Nagoya, Kota Batam, sehingga totalnya sudah ada empat buah kamera tilang elektronik di daerah tersebut.

"Di Kepri, baru Batam dan Tanjungpinang yang sudah terpasang kamera ETLE," kata Kepala Dishub Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Rabu.

Junaidi menyebut pemasangan kamera ETLE di Tanjungpinang sebagai bentuk dukungan pihaknya kepada aparat kepolisian setempat untuk menerapkan sistem tilang elektronik terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara, baik roda dua maupun roda empat.

Menurutnya, ETLE merupakan program Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Sesuai catatan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, kata dia, pengendara lalu lintas harus taat aturan dan melengkapi kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

Misalnya pengendara roda dua, wajib memakai helm dan menggunakan kaca spion. Demikian pula pengendara roda empat, wajib mengenakan safety belt hingga tidak mengoperasikan handphone saat berkendara.

"Berkendara sambil mengoperasikan handphone sangat fatal. Baru-baru ini ada staf kita kecelakaan di Batam, setelah ditelisik pemicunya ternyata mengoperasikan handphone saat berkendara di jalan raya," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan Pemprov Kepri juga sangat mendukung pengadaan perangkat kamera ETLE untuk dikembangkan ke semua kabupaten/kota di daerah tersebut.

Ia mengutarakan saat ini Dishub bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri tengah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di Tanjungpinang.

"Rencananya mulai bulan depan tilang elektronik berlaku di Tanjungpinang," ujar dia.

Sementara, Kasubdit Gakkumdu Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini, mengatakan penerapan ETLE menyesuaikan kondisi perkembangan zaman di era revolusi industri 4.0.

Sistem tilang elektronik itu diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, kejahatan di jalan raya, hingga mencegah adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan kepolisian, khususnya petugas satuan lalu lintas.

Ia menjelaskan sistem kerja kamera ETLE ialah merekam seluruh aktivitas pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan difoto atau ter-capture alat tersebut. Selanjutnya masuk ke dalam big data kepolisian, misalnya di Polresta Tanjungpinang.

Petugas kepolisian kemudian akan memvalidasi pelanggaran yang dilakukan pengendara, contohnya tidak menggunakan helm maupun safety belt.

Setelah divalidasi, polisi bakal mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan sesuai alamatnya, baik secara manual atau via SMS.

Lalu pelaku pelanggaran diberikan waktu sekitar lima hari untuk melakukan konfirmasi kembali ke front office Polresta Tanjungpinang atau Polda Kepri di Batam.

Konfirmasi dimaksud yaitu pelanggar mengklarifikasi apakah memang melanggar aturan lalu lintas atau tidak. Jika tidak terjadi pelanggaran, akan diklarifikasi oleh petugas kepolisian.

Tapi, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.

"Nantinya, di sana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang. Terakhir, tenggang waktu pembayaran selama tujuh hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi," katanya.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024