Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) sebagai upaya mempercepat dan memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Selasa mengatakan hal tersebut dikarenakan elektronifikasi di daerah telah berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menambahkan sesuai amanat Kepres Nomor 3 tahun 2021, P2DD bertujuan untuk mendukung tata kelola keuangan melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital.
“Melalui Rakornas P2DD ini sebagai forum tertinggi koordinasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Saat ini di Kota Batam sudah terbentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang ditetapkan dalam SK Walikota Batam,” kata Jefridin.
Ia menyebutkan Pemkot Batam terus melakukan inovasi untuk pemanfaatan dan perluasan layanan pembayaran pajak daerah secara digital.
"Seperti yang disampaikan, Pak Menko Perekonomian berharap P2DD dapat memperluas kerja sama pemerintah daerah dengan pasar untuk pembayaran pajak. Bahkan dari data yang disampaikan bahwa target pemerintah 75 persen untuk pemanfaatan dan perluasan digitalisasi bisa tercapai. Jumlah pemerintah daerah yang melakukan pemanfaatan dan perluasan digitalisasi terus tumbuh,” ujar dia.
Baca juga:
Dinsos Batam anggarkan Rp159 juta atasi kemiskinan ekstrem
Polisi gagalkan sebanyak 46 kg peredaran sabu selama September di Batam
Rudi hadiri rapat membahas Rempang dengan DPR RI
Pada tahun 2022 wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran menggunakan QRIS untuk pajak reklame dan PBB-P2. Bahkan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi BliBli (BJB).
“Kita terus melakukan penguatan regulasi perluasan layanan pembayaran Pajak Daerah secara digital. Tentunya berkoordinasi dengan Bank Mitra untuk membuka layanan pembayaran Pajak yang baru. Disamping untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak, tentu juga untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi,” kata Jefridin.
Di tahun 2023, wajib pajak sudah dapat menggunakan QRIS untuk membayar pajak reklame, PBB-P2, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), parkir dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kata dia, Badan Pendapatan Daerah juga telah meluncurkan QRIS untuk pembayaran PBB-P2 dan pajak daerah lainnya seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, PPJ, serta MBLB.
Kemudian juga ada Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (SIBijak) yang merupakan bus layanan pajak keliling.
Selain itu, SIBijak dapat melayani data baru, mutasi nama, pembetulan, cek tagihan serta layanan pajak daerah lainnya.
“Pemkot Batam terus memperluas kanal untuk membayar pajak daerah. Saat ini tengah dilakukan pembahasan dan pengujian Integrasi Sistem Host-To-Host lebih. Perluasan kanal digital Pembayaran untuk layanan PBB-P2, BPHTB maupun Pajak Daerah lainnya dapat dilakukan di Bank BRI, Bank BJB, Bank Mandiri dan Kantor Pos Indonesia,” kata Jefridin.
Baca juga:
Komisi VI DPR minta BP Batam buat skema penyelesaian konflik Rempang
Ular piton empat meter ditemukan di belakang rumah warga Bintan
Polisi sebut pembunuh WN Singapura di Batam bekerja sebagai honorer Pemprov Kepri