Karimun (ANTARA News) - PT Eunindo Usaha Mandiri memastikan 'smelter' atau tempat pengolahan bijih timah menjadi timah batangan di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tidak akan mencemari lingkungan.

''Teknis pengolahan bijih timah menjadi batangan menerapkan sistem daur ulang. Jadi, kami jamin tidak ada limbah yang dibuang sehingga mencemari lingkungan,'' kata Kepala Cabang PT Eunindo Usaha Mandiri (EUM) Musril di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Musril mengatakan, sludge atau residu yang dihasilkan dalam satu kali pengolahan akan dilebur kembali sehingga tidak ada yang terbuang. 

''Memang dalam satu kali pengolahan menghasilkan sludge', tapi kita daur ulang dalam sebuah sirkulasi pengolahan bijih timah hingga sludge-nya habis,'' ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya bahan radioaktif yang dikhawatirkan mencemari lingkungan, Musril memastikan tidak akan terjadi karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

''Terakhir kami melayangkan surat kepada Bapeten pada Agustus untuk meneliti kembali pencemaran radioaktif. Pihak Bapeten membalas surat itu dan menyatakan akan turun setelah menghitung biaya yang dikeluarkan untuk satu kali penelitian. Namun, dalam kegiatan produksi sebelumnya, koordinasi tetap kami lakukan sehingga kami jamin kegiatan produksi bebas limbah yang mencemari lingkungan,'' tuturnya.

Dalam melakukan kegiatan produksi, lanjut dia, dia juga mengatakan telah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan serta izin gangguan HO dari Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Karimun No 02/BPT/HO-503/2008.

PT EUM merupakan perusahaan swasta yang mengantongi izin kuasa penambangan (KP) timah berdasarkan persetujuan izin prinsip dari Bupati Karimun No 43/BPT/PP-01/2008 tertanggal 26 Januari 2006. 

Perusahaan ini beroperasi di perairan Karimun pada tiga blok penambangan, masing-masing di perairan Meral seluas 3.061 hektare berdasarkan SK Bupati Karimun No 89 Tahun 2010, Blok C di perairan Tanjung Balai Karimun seluas 398 ha berdasarkan SK Bupati No 90 Tahun 2010, dan Blok D di perairan Tebing seluas 258 hektare dengan dasar SK Bupati No 91 Tahun 2010.

''Dalam melakukan kegiatan eksploitasi, pengangkutan dan pengolahan hingga ekspor, kami tetap berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, mulai dari Badan Pengusahaan FTZ, Bea Cukai, kepolisian. Kami menjamin semuanya sudah sesuai prosedur dan legal,'' ucapnya.

Kegiatan bongkar muat mulai dari pengangkutan bijih timah hingga ekspor dilakukan di pelabuhan kawasan bebas berdasarkan persetujuan No 550/DISHUB/315a/2008, yaitu di pelabuhan kargo dan penyeberangan Parit Rampak, Meral.

EUM, kata dia juga mengantongi izin sebagai eksportir timah batangan dari Kementerian Perdagangan dengan No 13/DAGLU/ET-TIMAH/11/2009 tanggal 9 November 2009.

(ANT-RD/Btm1)