Batam (ANTARA News) - Pengawasan ketenagakerjaan di wilayah industri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau belum berjalan maksimal karena 15 tenaga pengawas belum dapat bekerja.
"Pengawasan belum berjalan, tenaga pengawas belum memperoleh surat keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Minggu.
Pemerintah Kota Batam menambah 15 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk mencukupi kebutuhan kota industri. Sebelumnya, Batam hanya memiliki lima orang tenaga pengawas yang mengawasi sekitar4.300 perusahaan.
Sebanyak 15 tenaga pengawas baru sudah mendapat pelatihan di Jakarta, namun belum menfapatkan surat keterangan, sehingga belum bisa bekerja layaknya tenaga pengawas, kata Rudi.
Meskipun begitu, kata dia, 15 tenaga pengawas baru tetap bekerja didampingi pengawas senior yang sudah ber-SK.
"Kami berharap sesegera mungkin mereka mendapat SK dan ditetapkan sebagai pengawas," ujar dia.
Rudi mengatakan jumlah pengawas di Batam kurang sehingga menimbulkan banyak permasalahan antara manajemen perusahaan dengan karyawan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja.
"Hal tersebut tidak perlu terjadi bila tenaga pengawas mencukupi," kata Rudi.
Sementara itu, Pemkot Batam membagi Batam ke dalam lima wilayah pengawasan meliputi kawasan industri Tanjunguncang, Mukakuning, Batuampar, Batam Centre, dan Kabil.
"Masing-masing wilayah akan diawasi tiga pengawas," kata dia.
Menurut Rudi, para pengawas akan mengawasi perusahaan dan pekerja di masing-masing wilayah untuk meminimalisir permasalahan ketenagakerjaan.
Rencana pembentukan wilayah pengawasan muncul karena setiap tahun jumlah perusahaan dan tenaga kerja di Batam terus bertambah.
Saat ini, Kata Rudi, terdapat sekitar 4.344 perusahaan di Batam dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 270 ribu.
(ANT-YJN/R007/Btm3)
Pengawasan Industri Batam Belum Maksimal
Minggu, 29 Mei 2011 19:13 WIB
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rudenim Pusat Tanjungpinang intensifkan pengawasan melalui Operasi Wirawaspada 2026
16 April 2026 15:40 WIB
Disnakertrans: PT SBI didenda Rp330 juta akibat pekerjakan tenaga kerja asing ilegal
03 April 2026 16:32 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Harga minyak mentah Indonesia pada Mei 2026 turun ke 106,56 dolar AS per barel
06 June 2026 14:04 WIB