Natuna (ANTARA) - Kejari Natuna Kepulauan Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konferensi pers, di Kantor Kejari Natuna pada Rabu (08/11).

Surayadi mengatakan mantan Dirut Perusda tersebut diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp419.318.511.00

"Tersangka berinisial RL usia 58 tahun," ucap Surayadi di Natuna, Rabu.

Ia menjelaskan RL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Penetapan itu kata dia usai mereka mendapatkan barang bukti berupa dokumen sebanyak 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan RL.

Ia menambahkan saat ini tersangka berada di rutan 1 Tanjungpinang guna kepentingan penuntutan persidangan.

"Kami juga melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut sambung dia, tersangka diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

"dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari tetapkan mantan dirut perusda Natuna sebagai tersangka korupsi

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024