Survei LPI: Elektabilitas Ganjar-Mahfud unggul pasca-putusan MKMK
Jumat, 17 November 2023 6:02 WIB
Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) merilis hasil survei terkait capres dan cawapres di Jakarta, Kamis (16/11/2023). (ANTARA/HO-LPI)
Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menyebutkan elektabilitas pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul, dibandingkan dua pasangan lainnya usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Elektabilitas pasangan pasangan Ganjar-Mahfud 38,75 persen, Prabowo-Gibran 34,25 persen dan Anies-Muhaimin 24,00 persen. Sedangkan yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab adalah 3,00 persen," kata Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, survei LPI juga memotret tanggapan publik terhadap putusan MKMK.
Disebutkan, MKMK menvonis bahwa benar ada pelanggaran kode etik berat, terkait putusan kontroversial MK tentang batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kata dia, hasilnya 28,50 persen responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK dan 15,25 persen responden mengaku puas dengan putusan MKMK, jika ditotal menjadi 43,75 persen. Sisanya, 25,35 persen responden mengaku kurang puas dan 29,55 persen mengaku tidak puas, dengan total 54,9 persen. Sedangkan 1,35% mengaku tidak tahu dan tidak menjawab,.
Survei nasional diselenggarakan LPI pada 9 hingga 13 November 2023.
Teknik sampling yang digunakan pada riset adalah multistage random sampling, subjek yang diambil peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 18 Provinsi di Tanah Air.
Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1.300 responden dengan margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar kurang lebih 2,83 pada tingkat kepercayaan 95 persen.
“Elektabilitas pasangan pasangan Ganjar-Mahfud 38,75 persen, Prabowo-Gibran 34,25 persen dan Anies-Muhaimin 24,00 persen. Sedangkan yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab adalah 3,00 persen," kata Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, survei LPI juga memotret tanggapan publik terhadap putusan MKMK.
Disebutkan, MKMK menvonis bahwa benar ada pelanggaran kode etik berat, terkait putusan kontroversial MK tentang batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kata dia, hasilnya 28,50 persen responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK dan 15,25 persen responden mengaku puas dengan putusan MKMK, jika ditotal menjadi 43,75 persen. Sisanya, 25,35 persen responden mengaku kurang puas dan 29,55 persen mengaku tidak puas, dengan total 54,9 persen. Sedangkan 1,35% mengaku tidak tahu dan tidak menjawab,.
Survei nasional diselenggarakan LPI pada 9 hingga 13 November 2023.
Teknik sampling yang digunakan pada riset adalah multistage random sampling, subjek yang diambil peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 18 Provinsi di Tanah Air.
Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1.300 responden dengan margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar kurang lebih 2,83 pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Pewarta : Fauzi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Tanjungpinang evaluasi penurunan partisipasi pemilih pada pilkada
25 January 2025 8:00 WIB, 2025
Ombudsman soroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kepri 2024
12 December 2024 9:50 WIB, 2024
KPU Kepri evaluasi penurunan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024
09 December 2024 13:46 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB