BI tarik uang rupiah logam Rp1.000 tahun edar 1993
Jumat, 1 Desember 2023 9:04 WIB
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Sumber: Website BI
Jakarta (ANTARA) - BI mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI tarik uang rupiah logam Rp500 TE 1991 hingga Rp1.000 TE 1993
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI tarik uang rupiah logam Rp500 TE 1991 hingga Rp1.000 TE 1993
Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mandiri Bintan Marathon perkuat komitmen keberlanjutan lingkungan lewat tanam mangrove
09 May 2026 11:49 WIB
BI Kepri sebut inflasi Maret 2026 terkendali, lebih rendah dari angka nasional
04 April 2026 14:34 WIB
Pemkot Tanjungpinang sepakati pinjaman daerah Rp30 miliar dengan Bank Riau Kepri Syariah
16 March 2026 18:53 WIB
Menkeu Purbaya perpanjang masa penempatan dana Rp200 T hingga September 2026
23 February 2026 12:12 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Jangan asal pasang! PLN Batam bagikan tips rencanakan instalasi listrik rumah baru
12 May 2026 14:22 WIB