Bintan (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, merekrut 3.472 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk 496 tempat pemungutan suara di wilayah setempat pada Pemilu 2024.
"Masing-masing TPS terdapat tujuh KPPS, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota," kata Komisioner KPU Bintan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Helianto di kantornya, Senin.
Helianto menyebut tahapan pendaftaran KPPS se-Kabupaten Bintan sudah mulai dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di kantor desa/kelurahan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa syarat menjadi calon KPPS, antara lain warga negara Indonesia (WNI), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari fasilitas kesehatan milik Pemda Bintan, baik rumah sakit maupun puskesmas.
"Kesehatan menjadi syarat mutlak, karena kita tidak ingin kejadian di Pemilu 2019 terulang lagi, di mana kala itu banyak KPPS meninggal dunia akibat kelelahan," ujarnya.
Syarat selanjutnya, kata dia, calon KPPS berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS bersangkutan, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Berikutnya, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS, lalu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Terakhir mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
"Khusus warga disabilitas, juga bisa ikut daftar KPPS, asal memenuhi syarat," ujarnya.
Helianto menambahkan masa kerja KPPS di Pemilu 2024 selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Petugas KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
"Ada kenaikan honor KPPS pada Pemilu 2024, di pemilu sebelumnya honor ketua Rp550 ribu, sedangkan anggota Rp500 ribu," ucap Helianto.
Baca juga:
Pelni Batam siapkan dua kapal penumpang hadapi arus mudik Natal
Kemenkumham gandeng Polda Kepri untuk tes kesamaptaan calon penjaga tahanan
Dispar Batam sebut target kunjungan wisman bisa tercapai saat liburan Natal
"Masing-masing TPS terdapat tujuh KPPS, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota," kata Komisioner KPU Bintan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Helianto di kantornya, Senin.
Helianto menyebut tahapan pendaftaran KPPS se-Kabupaten Bintan sudah mulai dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di kantor desa/kelurahan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa syarat menjadi calon KPPS, antara lain warga negara Indonesia (WNI), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari fasilitas kesehatan milik Pemda Bintan, baik rumah sakit maupun puskesmas.
"Kesehatan menjadi syarat mutlak, karena kita tidak ingin kejadian di Pemilu 2019 terulang lagi, di mana kala itu banyak KPPS meninggal dunia akibat kelelahan," ujarnya.
Syarat selanjutnya, kata dia, calon KPPS berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS bersangkutan, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Berikutnya, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS, lalu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Terakhir mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
"Khusus warga disabilitas, juga bisa ikut daftar KPPS, asal memenuhi syarat," ujarnya.
Helianto menambahkan masa kerja KPPS di Pemilu 2024 selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Petugas KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
"Ada kenaikan honor KPPS pada Pemilu 2024, di pemilu sebelumnya honor ketua Rp550 ribu, sedangkan anggota Rp500 ribu," ucap Helianto.
Baca juga:
Pelni Batam siapkan dua kapal penumpang hadapi arus mudik Natal
Kemenkumham gandeng Polda Kepri untuk tes kesamaptaan calon penjaga tahanan
Dispar Batam sebut target kunjungan wisman bisa tercapai saat liburan Natal