Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau menerbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023 atau meningkat sekitar 18,38 persen dibanding tahun 2022 lebih dari 88.400 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba di Batam, Kamis mengatakan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sebanyak 743 permohonan ITAS, 79 permohonan ITAP dan 2197 permohonan ITK.
Samuel juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 609 tindakan dan telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui pro justitia lima kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.
"Ada dua warga Myanmar masih dalam proses penyelidikan, satu orang warga negara Singapura yang mencoba buat paspor dan saat tengah dalam proses P21," ujar dia.
Dia mengatakan pihaknya juga telah melakukan penundaan penerbitan paspor RI, baik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam maupun Unit Layanan Paspor Harbourbay sebanyak 405 permohonan.
"Karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara non prosedural," kata dia.
Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Samuel, Imigrasi Batam melakukan penangguhan keberangkatan sebanyak 8.243 orang di Pelabuhan Internasional Habourbay, Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Internasional Sekupang, dan Bandara Internasional Hang Nadim.
"Kami juga telah turut berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pegawai Migran Indonesia secara berkala," demikian Samuel.
Baca juga:
180 CPNS Natuna terima SK PNS
BMKG kenalkan INA-WIS kepada nelayan Natuna
KSOP Tanjungpinang prediksi penumpang Natal dan Tahun Baru naik 17 persen
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba di Batam, Kamis mengatakan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sebanyak 743 permohonan ITAS, 79 permohonan ITAP dan 2197 permohonan ITK.
Samuel juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 609 tindakan dan telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui pro justitia lima kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.
"Ada dua warga Myanmar masih dalam proses penyelidikan, satu orang warga negara Singapura yang mencoba buat paspor dan saat tengah dalam proses P21," ujar dia.
Dia mengatakan pihaknya juga telah melakukan penundaan penerbitan paspor RI, baik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam maupun Unit Layanan Paspor Harbourbay sebanyak 405 permohonan.
"Karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara non prosedural," kata dia.
Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Samuel, Imigrasi Batam melakukan penangguhan keberangkatan sebanyak 8.243 orang di Pelabuhan Internasional Habourbay, Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Internasional Sekupang, dan Bandara Internasional Hang Nadim.
"Kami juga telah turut berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pegawai Migran Indonesia secara berkala," demikian Samuel.
Baca juga:
180 CPNS Natuna terima SK PNS
BMKG kenalkan INA-WIS kepada nelayan Natuna
KSOP Tanjungpinang prediksi penumpang Natal dan Tahun Baru naik 17 persen