Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb), agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Kamis mengatakan batas akhir pengurusan DPTb dengan alasan pindah memilih karena dia sebagai penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, pasien rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar dan pindah domisili sampai tangal 15 Januari 2024.
Sedangkan, jika alasan pindah memilih karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan diberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024.
Pengurusan DPTb, kata dia, dapat dilakukan di panitia pemungutan suara (pps) di kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (ppk) di kecamatan dan di kantor komisi pemilihan umum (kpu).
"Ada yang diberikan batas hingga tanggal 15 Januari dan ada juga hingga tanggal 7 Februari, tergantung alasan pindahnya" ucap dia.
Sementara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kabupaten Natuna Bahrul Amin mengatakan, jumlah DPTb di setiap tempat pemungutan suara tidak boleh lebih dari dua persen.
"Ada wacana ditambah lima persen tapi kita belum tahu kapan diterapkan," ucap dia.
Ia menyebut, data sementara menunjukkan, Kecamatan Bunguran Timur menjadi wilayah terbanyak warga yang mengurus pindah memilih.
"Banyak mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bunguran Timur," ujar dia.
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Kamis mengatakan batas akhir pengurusan DPTb dengan alasan pindah memilih karena dia sebagai penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, pasien rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar dan pindah domisili sampai tangal 15 Januari 2024.
Sedangkan, jika alasan pindah memilih karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan diberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024.
Pengurusan DPTb, kata dia, dapat dilakukan di panitia pemungutan suara (pps) di kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (ppk) di kecamatan dan di kantor komisi pemilihan umum (kpu).
"Ada yang diberikan batas hingga tanggal 15 Januari dan ada juga hingga tanggal 7 Februari, tergantung alasan pindahnya" ucap dia.
Sementara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kabupaten Natuna Bahrul Amin mengatakan, jumlah DPTb di setiap tempat pemungutan suara tidak boleh lebih dari dua persen.
"Ada wacana ditambah lima persen tapi kita belum tahu kapan diterapkan," ucap dia.
Ia menyebut, data sementara menunjukkan, Kecamatan Bunguran Timur menjadi wilayah terbanyak warga yang mengurus pindah memilih.
"Banyak mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bunguran Timur," ujar dia.