Timnas AMIN keberatan dengan iklan Kemhan yang tampilkan prestasi Prabowo Subianto
Rabu, 10 Januari 2024 10:03 WIB
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan (tengah). (ANTARA/HO-Timnas AMIN)
Jakarta (ANTARA) - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) keberatan dengan iklan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di salah satu media cetak nasional yang menampilkan prestasi dan kinerja capres Prabowo Subianto sebagai menhan.
"Iklan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja oleh capres (nomor urut) 2 dan tim suksesnya, tetapi menggunakan dana Kemhan," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Iwan mengatakan hal itu karena iklan yang memuat prestasi dan kinerja Prabowo Subianto sebagai menhan itu tampil pada satu halaman penuh di Harian Kompas, tepat sehari setelah Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Senin (8/1).
Dia menilai hal itu melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca juga:
KPU Kepri: LADK 12 partai politik belum lengkap
Dinkes Kepri kelola anggaran Rp379 miliar tingkatkan pelayanan kesehatan
BP Batam libatkan warga setempat dalam percepatan pembangunan Rempang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timnas AMIN keberatan iklan Kemhan tampilkan prestasi Prabowo Subianto
"Iklan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja oleh capres (nomor urut) 2 dan tim suksesnya, tetapi menggunakan dana Kemhan," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Iwan mengatakan hal itu karena iklan yang memuat prestasi dan kinerja Prabowo Subianto sebagai menhan itu tampil pada satu halaman penuh di Harian Kompas, tepat sehari setelah Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Senin (8/1).
Dia menilai hal itu melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca juga:
KPU Kepri: LADK 12 partai politik belum lengkap
Dinkes Kepri kelola anggaran Rp379 miliar tingkatkan pelayanan kesehatan
BP Batam libatkan warga setempat dalam percepatan pembangunan Rempang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timnas AMIN keberatan iklan Kemhan tampilkan prestasi Prabowo Subianto
Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami pemodal politik Sugiri Sancoko untuk jadi Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024
29 April 2026 12:41 WIB
KPK sebut Yaqut Cholil sempat bagi 20.000 kuota haji tambahan 2024 sesuai UU
13 March 2026 15:35 WIB
KPK hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024
30 December 2025 14:26 WIB
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB
Menkeu AS Bessent isyaratkan Donald Trump akan "tekan" Xi Jinping terkait Iran
05 May 2026 12:19 WIB