OJK benarkan ada kerja sama antara pinjol Danacita dengan ITB
Selasa, 30 Januari 2024 12:53 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan pemaparan saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa terdapat kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pilihan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Pada 26 Januari 2024 lalu, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan. Hingga saat ini, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK benarkan adanya kerja sama antara pinjol Danacita dan ITB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Pada 26 Januari 2024 lalu, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan. Hingga saat ini, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK benarkan adanya kerja sama antara pinjol Danacita dan ITB
Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK Kepri beri edukasi waspada pinjol ilegal ke pekerja di kawasan industri Batam
14 March 2026 14:20 WIB
OJK Kepri komitmen tingkatkan literasi keuangan masyarakat guna lindungi konsumen
04 March 2026 11:02 WIB
Muhaimin katakan jika menang akan langsung berantas judi dan pinjol ilegal
18 December 2023 14:05 WIB, 2023