Natuna (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melakukan pendataan terhadap para pemilih yang berada di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Natuna.
 
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Natuna Bahrul Amin di Natuna, Senin mengatakan, jumlah pemilih di Rutan Polres Natuna sebanyak 29 orang.
 
"Tadi kami mendata tahanan di Polres Natuna, mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ucap dia.
 
Ia menjelaskan, warga yang ingin pindah memilih dengan alasan karena bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan dan pasien yang menjalani rawat inap serta orang yang mendampingi pasien rawat inap, masih bisa mengajukan permohonan.
 
Menurut dia, pendataan tersebut perlu dilakukan agar semua warga negara bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari.
 
"Masih bisa, batasnya hingga tanggal tujuh Februari ini," ujar dia.
 
Kata dia, dua hari sebelum pemilihan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap pemilih yang berada di rumah sakit.
 
"Kalau sekarang tidak memungkinkan karena ada potensi pasien yang dirawat akan berkurang atau bertambah. Nanti kami juga akan mendata tenaga kesehatan yang akan bertugas pada hari pencoblosan," ujar dia.
 
Terkait mekanisme pencoblosan sambung dia, penyelenggara pemilu nantinya akan mendatangi rumah sakit dan rutan untuk mengawasi proses pemilihan yang dilakukan oleh pasien, petugas kesehatan dan para tahanan.
 
"Nanti akan ada ruangan khusus di Rutan dan rumah sakit yang digunakan untuk mencoblos dan diawasi oleh penyelenggara pemilu," ungkap dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024