Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melantik dua anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW) dari partai Gerindra dan Golkar sisa masa jabatan 2019-2024 melalui sidang paripurna di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan pemberhentian dan pergantian antarwaktu dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pelantikan anggota DPRD PAW ini berdasarkan usulan dari pimpinan partai Gerindra dan Golkar, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri," kata Jumaga Nadeak dalam sambutannya saat membuka sidang paripurna, Rabu (7/2).
Jumaga menyebut partai Gerindra mengusulkan pemberhentian anggota DPRD Onward Siahaan, sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan partai tersebut, serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution sebagai anggota DPRD PAW.
Sementara, dari partai Golkar menyampaikan usulan pemberhentian saudara Hadi Candra, atas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kepri dan menunjuk Mustamin Bakri sebagai anggota DPRD PAW.
Selanjutnya, Jumaga Nadeak langsung memimpin pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan kedua anggota DPRD PAW tersebut.
"Hari ini, saudara resmi dilantik dan memikul tugas menjadi anggota DPRD Kepri," kata Jumaga.
Jumaga berpesan kepada keduanya agar dapat melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kepri dengan penuh amanah dan rasa tanggung jawab.
Kemudian, bersedia memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yang diwakili demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya Kepri.
"Saudara dalam melaksanakan tugas, harus tetap berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Jumaga.
Paripurna pelantikan anggota DPRD PAW ini turut disaksikan Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, Adi Prihantara, Kepala OPD serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan pemberhentian dan pergantian antarwaktu dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pelantikan anggota DPRD PAW ini berdasarkan usulan dari pimpinan partai Gerindra dan Golkar, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri," kata Jumaga Nadeak dalam sambutannya saat membuka sidang paripurna, Rabu (7/2).
Jumaga menyebut partai Gerindra mengusulkan pemberhentian anggota DPRD Onward Siahaan, sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan partai tersebut, serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution sebagai anggota DPRD PAW.
Sementara, dari partai Golkar menyampaikan usulan pemberhentian saudara Hadi Candra, atas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kepri dan menunjuk Mustamin Bakri sebagai anggota DPRD PAW.
Selanjutnya, Jumaga Nadeak langsung memimpin pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan kedua anggota DPRD PAW tersebut.
"Hari ini, saudara resmi dilantik dan memikul tugas menjadi anggota DPRD Kepri," kata Jumaga.
Jumaga berpesan kepada keduanya agar dapat melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kepri dengan penuh amanah dan rasa tanggung jawab.
Kemudian, bersedia memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yang diwakili demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya Kepri.
"Saudara dalam melaksanakan tugas, harus tetap berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Jumaga.
Paripurna pelantikan anggota DPRD PAW ini turut disaksikan Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, Adi Prihantara, Kepala OPD serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat.