Presiden teken Perpres Publisher Rights
Selasa, 20 Februari 2024 17:44 WIB
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Pancol, Jakarta, Senin (20/2/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan HPN 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan HPN 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo sebut Jokowi paling berjasa memulai proyek pabrik petrokimia Lotte
06 November 2025 12:51 WIB
Bahlil umumkan susunan lengkap pengurus Golkar, tidak ada nama Jokowi
07 November 2024 19:03 WIB, 2024
Presiden Joko Widodo tetapkan Batam sebagai KEK Pariwisata dan Kesehatan
09 October 2024 14:27 WIB, 2024