Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee
Selasa, 27 Februari 2024 16:13 WIB
Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta (kanan) membacakan putusan atas gugatan praperadilan pemeran film porno Siskaeee di Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta di Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," kata dia
Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Menurut dia saat persidangan praperadilan semua bukti telah disampaikan kepada hakim, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir dan itu yang menjadi penyebabnya.
"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta di Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," kata dia
Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Menurut dia saat persidangan praperadilan semua bukti telah disampaikan kepada hakim, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir dan itu yang menjadi penyebabnya.
"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya periksa kejiwaan tersangka pemeran film porno Siskaeee
01 February 2024 10:35 WIB, 2024
Kuasa hukum sebut penetapan Siskaeee jadi tersangka terlalu dipaksakan
18 January 2024 13:06 WIB, 2024
Polda Metro Jaya tegaskan siap hadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee
16 January 2024 13:15 WIB, 2024
Polda Metro Jaya agendakan pemeriksaan kedua tersangka kasus film porno
15 January 2024 9:07 WIB, 2024
Siskaeee penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus film dewasa
25 September 2023 11:29 WIB, 2023
Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo
26 August 2026 12:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Perkuat pengawasan notaris, Kanwil Kemenkum Kepri gelar rakor MKN dan majelis pengawas
17 September 2026 18:18 WIB
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp540 juta dari 14 kasus
17 September 2026 14:16 WIB