Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee
Selasa, 27 Februari 2024 16:13 WIB
Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta (kanan) membacakan putusan atas gugatan praperadilan pemeran film porno Siskaeee di Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta di Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," kata dia
Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Menurut dia saat persidangan praperadilan semua bukti telah disampaikan kepada hakim, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir dan itu yang menjadi penyebabnya.
"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta di Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," kata dia
Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Menurut dia saat persidangan praperadilan semua bukti telah disampaikan kepada hakim, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir dan itu yang menjadi penyebabnya.
"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus sabu 2 ton: PN Batam targetkan vonis ABK Kapal Sea Dragon pekan depan
25 February 2026 12:55 WIB
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil ditunda 3 Maret 2026
24 February 2026 11:57 WIB
Dituntut hukuman mati, enam terdakwa sabu 2 ton sampaikan pembelaan di PN Batam
24 February 2026 8:52 WIB
Mantan Ketua pengadilan negeri Jaksel dituntut 15 tahun penjara soal kasus suap CPO
29 October 2025 15:08 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Mantan Wamenaker Noel duga kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya kasus titipan
06 March 2026 14:37 WIB
BP3MI Kepri cegah keberangkatan seorang PMI diduga akan kerja judol di Kamboja
05 March 2026 10:31 WIB
Fadia Arafiq mengaku hanya jalankan fungsi seremonial, KPK singgung teori fiksi hukum
04 March 2026 16:42 WIB