Jakarta (ANTARA) -
Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa data mentah real count Pemilu 2024 baru bisa dikonsumsi publik setelah disahkan pada rekapitulasi suara tingkat nasional.
 
Tenaga Ahli KPU Luqman Hakim mengatakan sejauh ini proses rekapitulasi tingkat nasional sudah mencapai 60 persen dan berdasarkan jadwal akan selesai pada 20 Maret 2024.
 
"Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional," kata Lukman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Rabu.
 
Sidang sengketa informasi itu diajukan oleh pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan termohon KPU.

Baca juga: Agus Rahardjo laporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu RI

Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.
 
Namun, perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel.

Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
 
"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," katanya.
 
Baca juga: Bawaslu RI sebut terjadi gangguan keamanan di KSK pemungutan suara ulang Kuala Lumpur

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Data real count pemilu bisa dikonsumsi publik setelah disahkan

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024