Karimun (ANTARA News) - Tiga terdakwa perkara penambangan ilegal dan perusakan lingkungan perusahaan bauksit PT Bukit Merah Indah di Pulau Kas, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau divonis bebas Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas masing-masing Direktur Cabang PT Bukit Merah Indah (BMI) Yeni Erfinda, Manajer Operasional BMI Anjas Asmara dan Kepala Teknik Tambang BMI La Ode Alibasa.

Majelis hakim yang diketuai Y Wisnu Wicaksono, dalam amar putusannya menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan penambangan di luar izin serta merusak lingkungan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Wisnu mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, PT BMI telah mengantongi izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Karimun sebagaimana disampaikan saksi Alwi Hasan selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Karimun serta saksi Usman Ahmad selaku Kepala Bidang Pengawasan Tambang Distamben Karimun.

''Saksi Alwi Hasan dan Usman Ahmad menyatakan izin usaha pertambangan PT BMI sampai saat ini masih berlaku dan tidak pernah dicabut,'' katanya dalam persidangan yang dihadiri JPU Agung Wibowo dan Ridho Setiawan.

Saksi Usman Ahmad, menurut dia, juga mengatakan saat melakukan pengecekan kegiatan PT BMI, kegiatan PT BMI pada kawasan di luar izin hanya sebatas pembersihan lahan atau ''land clearing'' untuk keperluan pengangkutan barang hasil tambang menuju dermaga.

Lahan yang dibersihkan tersebut merupakan area penunjang yang bisa dipergunakan untuk pembangunan sarana prasaran penunjang kegiatan penambangan, kata dia.

Mengenai adanya kerusakan lingkungan, lanjut dia, juga tidak terbukti. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi Tjetjep Yudiana yang saat itu menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Karimun.

Tjetjep Yudiana dalam keterangannya menyatakan telah melakukan pengujian di laboratorium Sucofindo terhadap sampel tanah dan air laut di sekitar Pulau Kas.

Hasil pengujian itu menunjukkan tidak terjadi pencemaran akibat penambangan BMI.
Saksi juga, kata dia, menyatakan bahwa PT BMI telah melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah selesai ditambang seluas puluhan hektare.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, saksi ahli Daud Silalahi yang dihadirkan penasihat hukum menyatakan kegiatan penambangan di luar izin yang diberikan bukan tindak pidana tetapi hanya bersifat pelanggaran administratif. dan sanksinya dapat dilaksanakan oleh pemberi izin.

Daud Silalahi yang juga saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan mantan anggota tim perumus UU No4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatakan, untuk menentukan terjadinya perusakan lingkungan dalam sebuah kegiatan penambangan, baru dapat dilakukan setelah memasuki tahap penutupan tambang.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyetor dana jaminan pemeliharaan lingkungan untuk mereklamasi lokasi tambang.

Untuk itu, lanjut Wisnu, ketiga terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan JPU dan dipulihkan harkat dan martabatnya di depan hukum.

"Semua barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pemiliknya dan biaya perkara dibebankan kepada negara,'' ucapnya.

JPU Agung Wibowo, usai persidangan menyatakan akan mempelajari salinan putusan majelis hakim sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

''Waktu untuk berpikir diberikan tujuh hari, jadi kami akan pelajari salinan putusan setelah diberikan pengadilan,'' ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa hukuman kurungan selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan karena telah melanggar dakwaan pertama, yaitu Pasal 158 UU No4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(ANT-RD/Btm1)