Batam (ANTARA News) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan akan menegur seluruh kepala dinas yang tidak membuat laporan keuangan sesuai dengan standar pemerintah pusat.
"Saya akan tegur Kepala Dinas yang melanggar," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Rabu.
Badan Pemeriksaan Keuangan menyoroti laporan keuangan yang dibuat kepala dinas yang dianggap tidak sesuai dengan standar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada DPRD dan Pemkot Batam.
Wali Kota mengatakan akan mempelajari dahulu LHP, baru memberikan tanggapan dan evaluasi.
"Kami akan evaluasi dahulu hasil LHP BPK," kata dia.
Ia mengatakan evaluasi LHP BPK baru bisa dilakukan karena surat itu diterima menjelang Lebaran.
Seluruh SKPD Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dilaporkan tidak membuat laporan keuangan sesuai dengan standarisasi akuntansi pemerintah.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Batam 2010, Irwansyah mengatakan 22 SKPD belum membuat laporan keuangan sesuai dengan standarisasi akuntansi pemerintah.
Menurut dia, seharusnya, seluruh SKPD sudah menggunakan sistem akuntansi berdasarkan standar, demi akuntabilitas pemerintah kota.
Bila laporan keuangan dibuat asal-asalan, kata dia, maka akan berbahaya bagi Pemkot Batam, karena setiap pengeluaran negara harus dilaporkan sesuai standar.
"Ini menyangkut konsekuensi hukum. Tidak bisa membuat laporan seenaknya sendiri," kata Irwansyah.
Apalagi, kata dia, DPRD sudah mengalokasikan dana pengadaan perangkat lunak untuk akuntansi Rp75 juta untuk setiap SKPD.
Selain SKPD, laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah juga dinilai buruk oleh BPK, kata dia.
"RSUD dinilai tidak memiliki laporan keuangan sesuai standarisasi pemerintah," kata dia.
Pemkot Batam, kata dia, belum menetapkan kebijakan akuntansi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan daerah.
"Pabrik tahu tempe saja punya standarisasi akuntansi, ini Pemkot tak memiliki standarisasi akuntansi," kata dia.
(ANT-YJN/N005/Btm1)
Wali Kota Batam Akan Tegur Kepala Dinas
Rabu, 7 September 2011 13:29 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus restoran viral berakhir damai, Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sepakat cabut laporan
09 March 2026 6:13 WIB