Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Joe Biden tegas menolak keputusan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Biden menyebut keputusan ICC "keterlaluan" dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.
Dia juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.
“Biar saya perjelas: apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan--sama sekali tidak ada--antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, Senin (20/5).
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan Washington secara fundamental menolak keputusan Khan, sama seperti Biden yang menolak ketika Israel disamakan dengan Hamas.
"Ini memalukan. Hamas adalah organisasi teroris brutal yang melakukan pembantaian terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust dan masih menyandera puluhan orang tak bersalah, termasuk warga Amerika," kata Blinken.
Gedung Putih yang sebelumnya mengatakan menentang ancaman terhadap pejabat pengadilan, menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena mereka bukan penandatangan dokumen pendirian pengadilan tersebut.
“Jauh sebelum konflik ini, Amerika Serikat sudah jelas (bersikap) bahwa ICC tidak mempunyai yurisdiksi atas masalah ini. ICC didirikan oleh negara-negara pihak sebagai pengadilan dengan yurisdiksi terbatas," kata Blinken.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biden tolak keputusan ICC untuk keluarkan surat penangkapan Netanyahu
Biden menyebut keputusan ICC "keterlaluan" dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.
Dia juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.
“Biar saya perjelas: apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan--sama sekali tidak ada--antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, Senin (20/5).
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan Washington secara fundamental menolak keputusan Khan, sama seperti Biden yang menolak ketika Israel disamakan dengan Hamas.
"Ini memalukan. Hamas adalah organisasi teroris brutal yang melakukan pembantaian terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust dan masih menyandera puluhan orang tak bersalah, termasuk warga Amerika," kata Blinken.
Gedung Putih yang sebelumnya mengatakan menentang ancaman terhadap pejabat pengadilan, menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena mereka bukan penandatangan dokumen pendirian pengadilan tersebut.
“Jauh sebelum konflik ini, Amerika Serikat sudah jelas (bersikap) bahwa ICC tidak mempunyai yurisdiksi atas masalah ini. ICC didirikan oleh negara-negara pihak sebagai pengadilan dengan yurisdiksi terbatas," kata Blinken.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biden tolak keputusan ICC untuk keluarkan surat penangkapan Netanyahu