Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi migas dalam rapat sidang paripurna di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan rencana pembentukan BUMD energi migas tersebut telah dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, lalu analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek.
"Pembentukan BUMD ini juga cukup penting, karena akan mengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas," kata Gubernur Ansar Ahmad, Senin.
Ansar menyatakan pembentukan BUMD tersebut sejalan dengan amanat Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan utama pendirian BUMD yakni untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Ini adalah sebagai memperoleh laba untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ansar.
Ansar menyampaikan rencana pembentukan BUMD ini juga telah mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berbekal hasil rekomendasi Mendagri itu, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kepri dapat menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD energi Kepri.
"Maka itu, Pemprov Kepri mengajak bersama-sama DPRD kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan menjadi perda tentang pendirian BUMD energi migas," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan pihaknya berkomitmen segera mengesahkan ranperda pembentukan BUMD Energi Kepri tersebut.
"Kita targetkan dalam satu bulan sudah disahkan," ujar Jumaga.
Setelah itu, kata dia, DPRD dan Pemprov Kepri akan membahas terkait penyertaan modal BUMD tersebut. Penyertaan modal awal diprediksi mencapai Rp10 miliar.
DPRD Kepri pun mendukung pembentukan BUMD energi migas, karena sejauh ini sudah ada tiga perusahaan di wilayah kerja migas Natuna dan Anambas yang siap menyetorkan PI 10 persen kepada Pemprov Kepri.
"Kalau pembentukan BUMD sudah disahkan beserta penyertaan modalnya, maka tahun ini ditargetkan dana PI itu sudah masuk ke PAD," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri sampaikan ranperda BUMD energi migas
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan rencana pembentukan BUMD energi migas tersebut telah dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, lalu analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek.
"Pembentukan BUMD ini juga cukup penting, karena akan mengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas," kata Gubernur Ansar Ahmad, Senin.
Ansar menyatakan pembentukan BUMD tersebut sejalan dengan amanat Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan utama pendirian BUMD yakni untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Ini adalah sebagai memperoleh laba untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ansar.
Ansar menyampaikan rencana pembentukan BUMD ini juga telah mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berbekal hasil rekomendasi Mendagri itu, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kepri dapat menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD energi Kepri.
"Maka itu, Pemprov Kepri mengajak bersama-sama DPRD kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan menjadi perda tentang pendirian BUMD energi migas," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan pihaknya berkomitmen segera mengesahkan ranperda pembentukan BUMD Energi Kepri tersebut.
"Kita targetkan dalam satu bulan sudah disahkan," ujar Jumaga.
Setelah itu, kata dia, DPRD dan Pemprov Kepri akan membahas terkait penyertaan modal BUMD tersebut. Penyertaan modal awal diprediksi mencapai Rp10 miliar.
DPRD Kepri pun mendukung pembentukan BUMD energi migas, karena sejauh ini sudah ada tiga perusahaan di wilayah kerja migas Natuna dan Anambas yang siap menyetorkan PI 10 persen kepada Pemprov Kepri.
"Kalau pembentukan BUMD sudah disahkan beserta penyertaan modalnya, maka tahun ini ditargetkan dana PI itu sudah masuk ke PAD," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri sampaikan ranperda BUMD energi migas