Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali berencana mengusir WNA asal Inggris yang berbuat onar usai yang bersangkutan tersebut menjalani pidana.

"Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.

Saat ini, WNA Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills itu masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Menurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya untuk menjaga keamanan, terutama terhadap WNA yang melanggar hukum.

Pramella mengajak peran aktif masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," imbuhnya.

Sebelumnya, WNA asal Inggris itu melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Ahad (9/6) malam.

Aksi dramatis itu terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.

Kejadian itu bermula ketika WNA tersebut menyerang seorang sopir truk yang sedang tidur di kursi sebelah kiri, memukul dan menendangnya hingga korban terjatuh keluar dari truk.

Setelah menguasai truk, Hills melaju melalui wilayah Kerobokan, kemudian melanjutkan perjalanan menuju gerbang Tol Benoa.

Dalam kecepatan tinggi, WNA tersebut menabrak portal tol, menyebabkan aksi pengejaran oleh petugas layanan Tol Bali Mandara hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di pintu masuk bandara, Hills kembali menabrak portal dan beberapa fasilitas lainnya sebelum berlari menuju terminal keberangkatan internasional.

Ia kemudian ditangkap  petugas keamanan bandara bersama pihak kepolisian.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Bali usir WNA Inggris yang berbuat onar setelah dipidana

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024