Tanjungpinang (ANTARA) - Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui dan mendukung pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi sekaligus Ranperda tentang penyertaan modal BUMD Energi Kepri.
“Pembentukan Ranperda ini menjadi langkah hukum yang akan memastikan kinerja korporasi BUMD Kepri untuk lebih profesional dan mampu berkinerja optimal serta memiliki manajemen yang lebih baik," kata Juru Bicara Fraksi Hanura dan PAN Yudi Karnain dalam sidang paripurna di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Yudi menyebut keterlibatan BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas merupakan tonggak baru dalam dunia migas Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang pengalihan participating interest (PI) 10 persen bagi BUMD.
Baca juga: OJK sebut 44 BPR/BPRS di Kepri penuhi modal inti minimum
Ia menyebut dengan adanya PI ini diharapkan terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi, sehingga Pemprov Kepri dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
"BUMD migas dapat menjadi BUMD yang sehat dan kuat, sehingga dapat mengembangkan usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di Kepri,” kata dia.
Juru Bicara Fraksi NasDem Bobby Jayanto mendorong Pemprov Kepri agar segera menyiapkan modal yang diperlukan untuk mendukung PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas yang ada di daerah itu dengan melihat ketersediaan dana yang ada.
Menurut dia, untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar maka Pemprov Kepri harus melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal yang besar pula pada bidang migas.
Baca juga: Nilai investasi pembangunan pusat data AI di Batam capai Rp1,4 triliun
"Ini merupakan salah satu terobosan untuk menambah PAD yang selama ini tidak ada kenaikan yang signifikan dari pajak-pajak daerah,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kepri III Tengku Afrizal Dachlan menyebut hak kepemilikan sumber daya alam bersumber dari kekuasaan rakyat yang disebut sebagai hak bangsa (mineral right), oleh karena itu pemanfaatannya wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Setelah kami melihat kajian akademik yang sudah disampaikan, seluruh fraksi memandang Ranperda ini perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut," kata Afrizal Dachlan.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan rencana pembentukan BUMD energi migas itu telah dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, lalu analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek.
"Pembentukan BUMD ini juga cukup penting karena akan mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas," kata Ansar.
Baca juga: Disperindag Batam segel nozel Pertamax di SPBU Simpang KDA
Ansar menyatakan pembentukan BUMD tersebut sejalan dengan amanat Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan utama pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Dia menyampaikan rencana pembentukan BUMD ini juga telah mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berbekal hasil rekomendasi Mendagri itu, kata Ansar, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kepri dapat menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri.
"Maka itu, Pemprov Kepri mengajak bersama-sama DPRD kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan menjadi perda tentang pendirian BUMD energi migas," ujarnya.
Baca juga: Telkom: Batam jadi hub data center berbasis AI
“Pembentukan Ranperda ini menjadi langkah hukum yang akan memastikan kinerja korporasi BUMD Kepri untuk lebih profesional dan mampu berkinerja optimal serta memiliki manajemen yang lebih baik," kata Juru Bicara Fraksi Hanura dan PAN Yudi Karnain dalam sidang paripurna di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Yudi menyebut keterlibatan BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas merupakan tonggak baru dalam dunia migas Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang pengalihan participating interest (PI) 10 persen bagi BUMD.
Baca juga: OJK sebut 44 BPR/BPRS di Kepri penuhi modal inti minimum
Ia menyebut dengan adanya PI ini diharapkan terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi, sehingga Pemprov Kepri dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
"BUMD migas dapat menjadi BUMD yang sehat dan kuat, sehingga dapat mengembangkan usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di Kepri,” kata dia.
Juru Bicara Fraksi NasDem Bobby Jayanto mendorong Pemprov Kepri agar segera menyiapkan modal yang diperlukan untuk mendukung PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas yang ada di daerah itu dengan melihat ketersediaan dana yang ada.
Menurut dia, untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar maka Pemprov Kepri harus melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal yang besar pula pada bidang migas.
Baca juga: Nilai investasi pembangunan pusat data AI di Batam capai Rp1,4 triliun
"Ini merupakan salah satu terobosan untuk menambah PAD yang selama ini tidak ada kenaikan yang signifikan dari pajak-pajak daerah,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kepri III Tengku Afrizal Dachlan menyebut hak kepemilikan sumber daya alam bersumber dari kekuasaan rakyat yang disebut sebagai hak bangsa (mineral right), oleh karena itu pemanfaatannya wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Setelah kami melihat kajian akademik yang sudah disampaikan, seluruh fraksi memandang Ranperda ini perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut," kata Afrizal Dachlan.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan rencana pembentukan BUMD energi migas itu telah dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, lalu analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek.
"Pembentukan BUMD ini juga cukup penting karena akan mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas," kata Ansar.
Baca juga: Disperindag Batam segel nozel Pertamax di SPBU Simpang KDA
Ansar menyatakan pembentukan BUMD tersebut sejalan dengan amanat Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan utama pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Dia menyampaikan rencana pembentukan BUMD ini juga telah mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berbekal hasil rekomendasi Mendagri itu, kata Ansar, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kepri dapat menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri.
"Maka itu, Pemprov Kepri mengajak bersama-sama DPRD kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan menjadi perda tentang pendirian BUMD energi migas," ujarnya.
Baca juga: Telkom: Batam jadi hub data center berbasis AI