Pemprov Kepri : Calon kepala daerah petahana harus cuti 60 hari
Kamis, 20 Juni 2024 18:12 WIB
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Zulhendri. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Zulhendri mengatakan calon kepala daerah petahana (incumbent) yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye selama 60 hari.
Zulhendri menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Selama cuti tersebut, calon kepala daerah incumbent atau yang masih menjabat dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara," kata Zulhendri di Tanjungpinang, Kamis.
Sementara untuk mengisi jabatan calon kepala daerah incumbent selama menjalani cuti kampanye, kata dia, maka akan ditunjuk penjabat sementara atau Pjs.
Khusus Pjs bupati/wali kota akan diusulkan oleh Gubernur Kepri kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri.
"Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pjs, seperti Kota Tanjungpinang karena masa jabatan wali kota sudah habis, maka tak perlu lagi mengusulkan Pjs ke Kemendagri," ungkap Zulhendri.
Zulhendri menyebut tahapan pengusulan Pjs tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Kepri akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024.
Ia turut mengingatkan calon kepala daerah incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye di luar tanggungan negara, seperti mobil dinas.
"Ini akan diawasi langsung oleh teman-teman di bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri : Calon kepala daerah petahana wajib cuti 60 hari
Zulhendri menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Selama cuti tersebut, calon kepala daerah incumbent atau yang masih menjabat dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara," kata Zulhendri di Tanjungpinang, Kamis.
Sementara untuk mengisi jabatan calon kepala daerah incumbent selama menjalani cuti kampanye, kata dia, maka akan ditunjuk penjabat sementara atau Pjs.
Khusus Pjs bupati/wali kota akan diusulkan oleh Gubernur Kepri kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri.
"Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pjs, seperti Kota Tanjungpinang karena masa jabatan wali kota sudah habis, maka tak perlu lagi mengusulkan Pjs ke Kemendagri," ungkap Zulhendri.
Zulhendri menyebut tahapan pengusulan Pjs tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Kepri akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024.
Ia turut mengingatkan calon kepala daerah incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye di luar tanggungan negara, seperti mobil dinas.
"Ini akan diawasi langsung oleh teman-teman di bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri : Calon kepala daerah petahana wajib cuti 60 hari
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepala Staf Kepresidenan Qodari dukung ANTARA jadi ekosistem narasi utama pemerintah
03 February 2026 19:24 WIB
KPK periksa Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono terkait kasus Bupati Pati Sudewo
03 February 2026 12:44 WIB
Di Tanjungpinang, Kepala BPS RI ajak pemda se-Kepri sukseskan sensus ekonomi 2026
31 January 2026 19:25 WIB
Kepala Bapanas: Penyelundupan 1.000 ton beras di Karimun pengkhianat bangsa
21 January 2026 15:17 WIB
Kepala lapas diduga paksa napi makan daging anjing dicopot dari jabatannya
03 December 2025 12:35 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB