Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memberikan tilang sekaligus menahan sejumlah sepeda motor yang terjaring dalam razia gabungan balap liar di wilayah setempat.
"Kami mengamankan empat unit sepeda motor dengan delapan orang remaja yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung pada dini hari tadi," kata Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Minggu.
Monang mengatakan aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian melalui kegiatan Jumat Curhat, sehingga tim gabungan dari Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara langsung turun ke lapangan guna melalukan tindakan pencegahan secara intensif.
Menurut dia, tim gabungan melakukan pembubaran dan penangkapan aksi balap liar dari dua arah jalan yang berbeda, untuk personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan," ujarnyaK.
Setelah diamankan, kata dia, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Bintan untuk diamankan dan dilakukan tilang.
"Saat dilakukan pendataan, seluruh kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan. Selain itu, dari total delapan pengemudi yang diamankan petugas, terdapat tiga orang berstatus pelajar," ujarnya.
Baca juga: SAR temukan pria hilang di Bintan dalam kondisi meninggal
Kapolsek juga mengingatkan orang tua ataupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar.
“Khusus anak yang masih sekolah, akan diberitahukan kepada sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya di luar sekolah," ungkap AKP Monang.
Menurut dia, aksi balap liar merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nyawa pengendara.
Kegiatan tersebut, kata dia, juga sangat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat sekitar ataupun pengguna jalan raya lainnya.
"Kami berkomitmen memberantas aksi balap liar dengan melakukan patroli gabungan di wilayah hukum Polres Bintan," kata Monang.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan diberikan tindakan tilang.
"Demikian pula dengan sepeda motornya akan ditahan selama 21 hari sampai batas maksimal 30 hari, dan sepeda motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank. Untuk nominal denda tilang sesuai aturan maksimal sebesar Rp2,5 juta," ujar AKP Khafandi.
Baca juga: Ketua BPW KKSS Kepri berikan beasiswa kepada seorang pelajar asal Bintan
"Kami mengamankan empat unit sepeda motor dengan delapan orang remaja yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung pada dini hari tadi," kata Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Minggu.
Monang mengatakan aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian melalui kegiatan Jumat Curhat, sehingga tim gabungan dari Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara langsung turun ke lapangan guna melalukan tindakan pencegahan secara intensif.
Menurut dia, tim gabungan melakukan pembubaran dan penangkapan aksi balap liar dari dua arah jalan yang berbeda, untuk personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan," ujarnyaK.
Setelah diamankan, kata dia, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Bintan untuk diamankan dan dilakukan tilang.
"Saat dilakukan pendataan, seluruh kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan. Selain itu, dari total delapan pengemudi yang diamankan petugas, terdapat tiga orang berstatus pelajar," ujarnya.
Baca juga: SAR temukan pria hilang di Bintan dalam kondisi meninggal
Kapolsek juga mengingatkan orang tua ataupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar.
“Khusus anak yang masih sekolah, akan diberitahukan kepada sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya di luar sekolah," ungkap AKP Monang.
Menurut dia, aksi balap liar merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nyawa pengendara.
Kegiatan tersebut, kata dia, juga sangat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat sekitar ataupun pengguna jalan raya lainnya.
"Kami berkomitmen memberantas aksi balap liar dengan melakukan patroli gabungan di wilayah hukum Polres Bintan," kata Monang.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan diberikan tindakan tilang.
"Demikian pula dengan sepeda motornya akan ditahan selama 21 hari sampai batas maksimal 30 hari, dan sepeda motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank. Untuk nominal denda tilang sesuai aturan maksimal sebesar Rp2,5 juta," ujar AKP Khafandi.
Baca juga: Ketua BPW KKSS Kepri berikan beasiswa kepada seorang pelajar asal Bintan