Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, sebagai saksi terkait laporan polisi mengenai kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
 
"Sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, Kamis.
 
Tiko hadir perdana sebagai saksi dan merupakan tahap penyidikan serta untuk memenuhi panggilan pihak Kepolisian. "Sekarang sesuai panggilan saksi," kata dia.
 
Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana terkait laporan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
 
"Untuk esok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Rabu (10/7).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk diminta hadir memberikan keterangan oleh penyidik.
 
Pemanggilan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istri Tiko berinisial AW.
 
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang," kata Ade Ary.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa suami BCL sebagai saksi kasus penggelapan uang

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024