Biaya Material Bedah Rumah Karimun Diduga Digelembungkan
Rabu, 9 November 2011 23:46 WIB
Karimun (ANTARA Kepri) - Tokoh masyarakat Kundur, Raja Zuriantiaz, menduga terjadi penggelembungan biaya material program bedah rumah di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, sehingga tidak sesuai dengan pagu anggaran sebesar Rp20 juta per rumah.
"Dapat kami duga 'mark up' biaya material mencapai Rp100 juta untuk 35 unit rumah tidak layak huni di Sawang Laut,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu.
Menurut Raja Zuriantiaz, peluang penggelembungan harga pun sangat terbuka karena petunjuk teknis (juknis) program bedah rumah tidak layak huni itu terkesan ditutup-tutupi.
"Juknisnya baru diketahui setelah rumah selesai direhab dan diserahterimakan kepada pemiliknya," ucapnya.
Dari 35 warga yang rumahnya direhabilitasi, satu orang di antaranya enggan menandatangani berita acara serah terima karena kecewa terhadap hasil rehabilitasi.
"Warga kecewa karena rumah yang direhab tidak dilengkapi sarana mandi cuci dan kakus (MCK). Mereka tidak mengetahui apakah dalam juknis memang tidak dilengkapi MCK. Kalau memang tidak ada, sama artinya rumah yang telah direhab belum layak untuk dihuni," ucapnya.
Dia menduga ada keterlibatan aparatur desa hingga oknum pegawai di Dinas Sosial.
"Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun hendaknya memperluas penyelidikan dugaan korupsi program itu hingga ke Sawang Laut," kata dia.
Dia tidak sependapat dengan Wakil Gubetnur Kepri Soerya Respationo yang menilai penyelidikan dugaan korupsi dalam program itu terlalu prematur dengan alasan program masih berjalan.
"'Penyakit' yang muncul sebenarnya sudah sejak dalam 'kandungan'. Sehingga, kami menilai dugaan penyimpangan dalam program itu layak diproses secara hukum karena indikasinya sudah muncul sejak proses pendataan dan penentuan kelayakan rumah yang akan direhab," papar Zuriantiaz.
Dia mendesak DPRD Provinsi Kepri meninjau realisasi program bedah rumah di Karimun.
"Program itu juga menggunakan dana APBD provinsi sehingga kami DPRD Provinsi Kepri harus turun ke lapangan agar tidak menimbulkan kesan masalah yang muncul sepenuhnya diserahkan ke kabupaten," ungkapnya.
Dia juga meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program bedah rumah di Karimun.
"Program bedah rumah merupakan program pengentasan kemiskinan yang benar-benar menyentuh masyarakat miskin, asalkan pelaksanaannya benar-benar dilakukan dengan hati ikhlas dan tidak berniat untuk menyalahgunakan anggaran," katanya.
Program bedah rumah untuk Kabupaten Karimun disalurkan untuk 600 unit tidak layak huni dengan nilai rehab Rp20 juta per unit dengan total anggaran Rp12 miliar.
Dari total 600 unit, 400 unit dianggarkan dalam APBD Provinsi Kepri, sisanya sebanyak 200 unit dalam APBD Kabupaten Karimun.
Ke-600 unit rumah itu tersebar di 20 desa/kelurahan pada tujuh dari sembilan kecamatan di Karimun, yaitu Kecamatan Kundur 157 unit, terdiri atas Kelurahan Tanjungbatu Kota 9 unit, Tanjungbatu Barat 12 unit, Alai 27 unit. Kemudian, Desa Sungai Besi 30 unit, Sungai Ungar 35 unit dan Batu Limau 44 unit.
Kecamatan Kundur Utara 215 unit dengan rincian Desa Penarah 70 unit, Sebele 56 unit, Sungai Ungar Utara 14 unit, Teluk Radang 14 unit, Kelurahan Urung 16 dan Urung Barat 18.
Kecamatan Kundur Barat 95 unit dengan rincian Kelurahan Sawang 60 unit dan Desa Sawang Laut 35 unit.
Selanjutnya di Kecamatan Meral sebanyak 21 unit dengan rincian di Kelurahan Meral Kota 5 unit, Sungai Raya 8 dan Pasir Panjang 8.
Kemudian, Kecamatan Karimun 35 unit yang seluruhnya untuk Desa Parit dan di Kecamatan Buru 77 unit, masing-masing Kelurahan Buru 32 dan Lubuk Puding 45 unit.
(pso-028/A013)
"Dapat kami duga 'mark up' biaya material mencapai Rp100 juta untuk 35 unit rumah tidak layak huni di Sawang Laut,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu.
Menurut Raja Zuriantiaz, peluang penggelembungan harga pun sangat terbuka karena petunjuk teknis (juknis) program bedah rumah tidak layak huni itu terkesan ditutup-tutupi.
"Juknisnya baru diketahui setelah rumah selesai direhab dan diserahterimakan kepada pemiliknya," ucapnya.
Dari 35 warga yang rumahnya direhabilitasi, satu orang di antaranya enggan menandatangani berita acara serah terima karena kecewa terhadap hasil rehabilitasi.
"Warga kecewa karena rumah yang direhab tidak dilengkapi sarana mandi cuci dan kakus (MCK). Mereka tidak mengetahui apakah dalam juknis memang tidak dilengkapi MCK. Kalau memang tidak ada, sama artinya rumah yang telah direhab belum layak untuk dihuni," ucapnya.
Dia menduga ada keterlibatan aparatur desa hingga oknum pegawai di Dinas Sosial.
"Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun hendaknya memperluas penyelidikan dugaan korupsi program itu hingga ke Sawang Laut," kata dia.
Dia tidak sependapat dengan Wakil Gubetnur Kepri Soerya Respationo yang menilai penyelidikan dugaan korupsi dalam program itu terlalu prematur dengan alasan program masih berjalan.
"'Penyakit' yang muncul sebenarnya sudah sejak dalam 'kandungan'. Sehingga, kami menilai dugaan penyimpangan dalam program itu layak diproses secara hukum karena indikasinya sudah muncul sejak proses pendataan dan penentuan kelayakan rumah yang akan direhab," papar Zuriantiaz.
Dia mendesak DPRD Provinsi Kepri meninjau realisasi program bedah rumah di Karimun.
"Program itu juga menggunakan dana APBD provinsi sehingga kami DPRD Provinsi Kepri harus turun ke lapangan agar tidak menimbulkan kesan masalah yang muncul sepenuhnya diserahkan ke kabupaten," ungkapnya.
Dia juga meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program bedah rumah di Karimun.
"Program bedah rumah merupakan program pengentasan kemiskinan yang benar-benar menyentuh masyarakat miskin, asalkan pelaksanaannya benar-benar dilakukan dengan hati ikhlas dan tidak berniat untuk menyalahgunakan anggaran," katanya.
Program bedah rumah untuk Kabupaten Karimun disalurkan untuk 600 unit tidak layak huni dengan nilai rehab Rp20 juta per unit dengan total anggaran Rp12 miliar.
Dari total 600 unit, 400 unit dianggarkan dalam APBD Provinsi Kepri, sisanya sebanyak 200 unit dalam APBD Kabupaten Karimun.
Ke-600 unit rumah itu tersebar di 20 desa/kelurahan pada tujuh dari sembilan kecamatan di Karimun, yaitu Kecamatan Kundur 157 unit, terdiri atas Kelurahan Tanjungbatu Kota 9 unit, Tanjungbatu Barat 12 unit, Alai 27 unit. Kemudian, Desa Sungai Besi 30 unit, Sungai Ungar 35 unit dan Batu Limau 44 unit.
Kecamatan Kundur Utara 215 unit dengan rincian Desa Penarah 70 unit, Sebele 56 unit, Sungai Ungar Utara 14 unit, Teluk Radang 14 unit, Kelurahan Urung 16 dan Urung Barat 18.
Kecamatan Kundur Barat 95 unit dengan rincian Kelurahan Sawang 60 unit dan Desa Sawang Laut 35 unit.
Selanjutnya di Kecamatan Meral sebanyak 21 unit dengan rincian di Kelurahan Meral Kota 5 unit, Sungai Raya 8 dan Pasir Panjang 8.
Kemudian, Kecamatan Karimun 35 unit yang seluruhnya untuk Desa Parit dan di Kecamatan Buru 77 unit, masing-masing Kelurahan Buru 32 dan Lubuk Puding 45 unit.
(pso-028/A013)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Waspada! 500 ribu meter kubik material erupsi Gunung Marapi berpotensi terjang warga
23 January 2024 14:34 WIB, 2024
Pemkab Natuna serahkan 45 unit hunian tetap kepada korban longsor Serasan
09 December 2023 12:55 WIB, 2023
Polresta Tanjungpinang tangkap tersangka pembeli material bangunan dengan cek kosong,
04 June 2022 15:59 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB