Tanjungpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri) Adi Prihantara mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah karena dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin.
"Gerak-gerik pegawai ASN selama tahapan Pilkada 2024 di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas," kata Sekdaprov Adi dalam sosialisasi netralitas ASN di Tanjungpinang, Selasa.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema "ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal", yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pilkada tahun 2024.
Baca juga: Pemprov Kepri berikan insentif Rp5 juta per Posyandu
Pada kesempatan ini, Adi juga mengimbau ASN tidak membuat postingan, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon pada Pilkada 2024.
Selain itu, pegawai ASN diminta tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada.
"Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan," ujar Adi.
Baca juga: PKS usung Amsakar-Li Claudia Chandra di Pilkada Batam
Sekdaprov Adi turut menyampaikan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Keputusan bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pilkada merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Pemprov Kepri telah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD baik yang provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Adi.
Baca juga: Sebanyak 241 alat perekam pajak sudah terpasang guna tingkatkan PAD di Batam
Lebih lanjut, Sekdaprov Adi turut menekankan bahwa sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan di lingkup Pemprov Kepri.
Ia mengutarakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
"Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada 2024 tentu akan menjadi sorotan masyarakat. Pegawai ASN jangan terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum," demikian Adi.
Baca juga:
Polda Kepri tangkap 25 pelaku tindak pidana narkotika selama Juni-Juli 2024
Gubernur Ansar tekankan pentingnya life jacket bagi transportasi laut
"Gerak-gerik pegawai ASN selama tahapan Pilkada 2024 di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas," kata Sekdaprov Adi dalam sosialisasi netralitas ASN di Tanjungpinang, Selasa.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema "ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal", yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pilkada tahun 2024.
Baca juga: Pemprov Kepri berikan insentif Rp5 juta per Posyandu
Pada kesempatan ini, Adi juga mengimbau ASN tidak membuat postingan, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon pada Pilkada 2024.
Selain itu, pegawai ASN diminta tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada.
"Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan," ujar Adi.
Baca juga: PKS usung Amsakar-Li Claudia Chandra di Pilkada Batam
Sekdaprov Adi turut menyampaikan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Keputusan bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pilkada merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Pemprov Kepri telah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD baik yang provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Adi.
Baca juga: Sebanyak 241 alat perekam pajak sudah terpasang guna tingkatkan PAD di Batam
Lebih lanjut, Sekdaprov Adi turut menekankan bahwa sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan di lingkup Pemprov Kepri.
Ia mengutarakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
"Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada 2024 tentu akan menjadi sorotan masyarakat. Pegawai ASN jangan terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum," demikian Adi.
Baca juga:
Polda Kepri tangkap 25 pelaku tindak pidana narkotika selama Juni-Juli 2024
Gubernur Ansar tekankan pentingnya life jacket bagi transportasi laut