Batam (ANTARA) -
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kepulauan Riau, AKP Giadi Nugraha menyebut laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Batam terkait kasus dugaan pencemaran nama baik akan didalami secara materiil.

Pendalaman dilakukan setelah pihak DPC PKB Batam melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Barelang.

"Dari teman-teman PKB telah diterima dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat. Secara materiil nanti kami dalami," kata Giadi di Batam, Rabu

Untuk mendalami laporan tersebut, Polresta Barelang membentuk tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan Polda Kepri. "Karena dari Polda juga menerima laporan yang sama," ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat sehingga seharusnya yang melapor adalah pihak yang dicemarkan nama baiknya.

"Nanti kami lihat laporannya, ini bentuknya masih pengaduan masyarakat karena laporannya ke perorangan dan yang melaporkan partai atau organisasi," ujar Giadi.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Batam Surya Makmur mengatakan pihaknya melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut dia, Lukman Edy diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap PKB dalam pertemuan dengan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Rabu (31/7).

"DPC Kota Batam melaporkan Muhammad Lukman Edy yang telah kami duga melakukan pencemaran nama baik. Beliau menyampaikan berita bohong dan fitnah terhadap PKB," kata Surya.

Laporan serupa juga telah dilayangkan DPP PKB ke Bareskrim Polri pada Senin (5/8).

Baca juga: Polresta Tanjungpinang amankan lori diduga terlibat pelangsir BBM

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024