Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematang Siantar berdasarkan Sidang Paripurna DPRD kota setempat.
Edy Rahmayadi mengatakan untuk memberhentikan wali kota tidak mudah. Setidaknya terdapat tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya sesuai UU, yaitu meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.
"Saya belum dengar ini Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan, tidak begitu, tidak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri," kata Edy Rahmayadi di Medan, Rabu.
Edy juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, menurut dia, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukannya," kata dia.
.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubenur Sumut respons usulan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar
Berita Terkait
APBD Kepri 2025 sebesar Rp3,918 triliun
Sabtu, 30 November 2024 7:52 Wib
Jumlah pasien RSUD Kota Tanjungpinang meningkat beberapa tahun terakhir
Sabtu, 30 November 2024 7:29 Wib
Lapas Perempuan Batam beri pembinaan kemandirian melalui membatik
Sabtu, 30 November 2024 6:42 Wib
Seorang warga meninggal usai belanja di minimarket
Sabtu, 30 November 2024 5:53 Wib
Kadisdik Batam sebut kenaikan gaji guru kebijakan yang luar biasa
Jumat, 29 November 2024 17:29 Wib
DBMSDA Kota Batam lakukan pemeliharaan jalan berlubang akibat hujan
Jumat, 29 November 2024 13:10 Wib
Diskan Kota Batam siapkan kampanye Gemarikan sasar sekolah di 2025
Jumat, 29 November 2024 11:24 Wib
Polresta Barelang gunakan kapal pancung kawal kotak suara dari TPS ke PPK Belakangpadang
Jumat, 29 November 2024 8:30 Wib
Komentar