Begini kata Gubenur Edy Rahmayadi soal usulan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar

id Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Siantar, DPRD Pematang Siantar,Edy rahmayadi, wali kota pematang Siantar

Begini kata Gubenur Edy Rahmayadi soal usulan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematang Siantar berdasarkan Sidang Paripurna DPRD kota setempat.

Edy Rahmayadi mengatakan untuk memberhentikan wali kota tidak mudah. Setidaknya terdapat tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya sesuai UU, yaitu meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

"Saya belum dengar ini Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan, tidak begitu, tidak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri," kata Edy Rahmayadi di Medan, Rabu.

Edy juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, menurut dia, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.

“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukannya," kata dia.


.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubenur Sumut respons usulan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE