Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sebanyak 126.733 orang.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyatakan jumlah DPS itu tersebar di 268 TPS, dengan rincian pemilih laki-laki 64.697 orang dan pemilih perempuan 62.036 orang.

"Ada penambahan sekitar 3.378 orang dibanding daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 123.354 orang. Penambahan ini adalah pemilih baru yang ditemukan saat coklit," kata Haris dalam rapat pleno rekapitulasi DPS Pilkada 2024 di Bandar Seri Bentan, Sabtu.

Haris menyebut jumlah pemilih dalam DPS pilkada 2024 sudah sesuai dengan indikator perbaikan elemen data pencocokan serta penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di 51 desa/kelurahan dan 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Dia mengatakan KPU Bintan sangat mengapresiasi kinerja pantarlih dalam menyelesaikan proses coklit, meskipun melalui berbagai macam tantangan dan hambatan di lapangan.

Haris merinci data DPS di setiap kecamatan se-Kabupaten Bintan, antara lain Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 13.255 orang, Bintan Timur 36.633 orang, Bintan Utara 17.858 orang, Teluk Bintan 8.489 orang, dan Tambelan 3.865 orang.

Kemudian, di Kecamatan Teluk Sebong 14.034 orang, Toapaya 10.681 orang, Mantang 3.265 orang, Bintan Pesisir 4.997 orang, dan Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) 13.656 orang.

Haris juga memastikan dalam DPS pilkada 2024 itu tak ada lagi data pemilih meninggal yang sebelumnya terdata sekitar 270 orang.

“Data orang meninggal itu sudah dihapus dari DPS karena telah mendapatkan surat keterangan dari pemerintah desa dan kelurahan,” ucapnya.

Haris menyampaikan setelah penetapan DPS maka KPU Bintan akan segera mengumumkan DPS kepada masyarakat guna meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2024.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS segera melapor ke KPU atau jajaran ad hoc di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.
 


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024