Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta pada Senin (16/9) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional, memperingatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. 
 
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
 
Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 855 Tahun 2023, No. 3 Tahun 2023 dan No. 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
  
Meski begitu, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
 
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujar Syafrin.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari libur nasional, DKI tiadakan ganjil-genap pada 16 September

Pewarta : Siti Nurhaliza
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024