Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jernih Millyati Siregar mengingatkan partai politik peserta pemilu, calon kepala daerah maupun tim kampanye Pilkada 2024 agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang telah ditentukan.
Adapun lokasi pemasangan APK di Kepri tersebar di 1.533 titik dan rapat umum 444 titik. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Kepri Nomor 76 tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK KPU dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
"Lokasi pemasangan APK dan rapat umum itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," kata Jernih di Tanjungpinang, Senin.
Jernih memerinci lokasi pemasangan APK dan rapat umum di kabupaten/kota antara lain, di Kabupaten Bintan APK 265 titik dan rapat umum 51 titik.
Lalu, Kabupaten Karimun APK 190 titik dan rapat umum 106 titik, Kabupaten Natuna APK 165 titik dan rapat umum 83 titik, Kabupaten Kepulauan Anambas APK 54 titik dan rapat umum 10 titik.
Berikutnya, Kabupaten Lingga APK 349 titik dan rapat umum 163 titik, Kota Batam APK 319 titik dan rapat umum 26 titik, serta Kota Tanjungpinang APK 191 titik dan rapat umum 5 titik.
"Kita minta pemasangan APK atau menggelar rapat umum pilkada sesuai zona atau lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana keputusan KPU," ujarnya.
Selain itu, Jernih Siregar turut mengimbau terkait larangan memasang APK sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat di umum seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum dimaksud pada ayat 1 juga termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
"Jika ada APK terpasang di tempat-tempat yang dilarang, maka bisa ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satpol PP," demikian Jernih.
Baca juga:
Polda Kepri kerahkan 285 personel untuk amankan kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Natuna: Baliho milik Pemerintah tidak boleh memuat foto paslon
Bawaslu Batam terima 5 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada 2024
Adapun lokasi pemasangan APK di Kepri tersebar di 1.533 titik dan rapat umum 444 titik. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Kepri Nomor 76 tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK KPU dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
"Lokasi pemasangan APK dan rapat umum itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," kata Jernih di Tanjungpinang, Senin.
Jernih memerinci lokasi pemasangan APK dan rapat umum di kabupaten/kota antara lain, di Kabupaten Bintan APK 265 titik dan rapat umum 51 titik.
Lalu, Kabupaten Karimun APK 190 titik dan rapat umum 106 titik, Kabupaten Natuna APK 165 titik dan rapat umum 83 titik, Kabupaten Kepulauan Anambas APK 54 titik dan rapat umum 10 titik.
Berikutnya, Kabupaten Lingga APK 349 titik dan rapat umum 163 titik, Kota Batam APK 319 titik dan rapat umum 26 titik, serta Kota Tanjungpinang APK 191 titik dan rapat umum 5 titik.
"Kita minta pemasangan APK atau menggelar rapat umum pilkada sesuai zona atau lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana keputusan KPU," ujarnya.
Selain itu, Jernih Siregar turut mengimbau terkait larangan memasang APK sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat di umum seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum dimaksud pada ayat 1 juga termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
"Jika ada APK terpasang di tempat-tempat yang dilarang, maka bisa ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satpol PP," demikian Jernih.
Baca juga:
Polda Kepri kerahkan 285 personel untuk amankan kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Natuna: Baliho milik Pemerintah tidak boleh memuat foto paslon
Bawaslu Batam terima 5 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada 2024