Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan 80.435 paspor biasa dan elektronik untuk masyarakat mulai Januari-September 2024.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Senin mengatakan dari 80.435 paspor yang diterbitkan, terdiri dari 50.190 paspor biasa dan 30.245 paspor elektronik.

Untuk layanan pembuatan paspor di hari Minggu atau Pasar Minggu, ia menyampaikan saat ini sedang dihentikan sementara mengingat kuota pendaftaran di aplikasi m-paspor masih tersedia cukup banyak.

“Pasar Minggu memang sifat ya situasional, kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan terkait layanan paspor. Kuota m-paspor juga masih banyak yang tersedia. Jadi untuk sementara kegiatan Pasar Minggu itu kita hold dulu,” ujar Kharisma.

Ia mengatakan jika kuota pendaftaran di aplikasi m-paspor penuh, Imigrasi Batam akan membuka kembali layanan pembuatan paspor di hari Minggu.

“Tentu hal ini untuk mengakomodir masyarakat yang tidak dapat m-paspor. Kuota Pasar Minggu selalu penuh kalau kita buka. Masyarakat banyak yang ikut ini,” kata dia.

Terkait e-paspor, salah satu keunggulannya yaitu bebas visa kunjungan ke Jepang.

Selain itu adapun kelebihan lainnya terhadap e-paspor yaitu keamanan data tingkat tinggi, proses imigrasi yang lebih cepat, dan penerimaan luas di negara lain.

"E-paspor bebas visa ke Jepang, itu yang paling menonjol. Mungkin nanti akan ada penambahan ke negara lainnya untuk bebas visa kunjungan. Kalau paspor biasa harus ajukan permohonan visa dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri membuka kembali layanan pembuatan paspor di hari Minggu.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Sabtu, mengatakan layanan paspor tersebut sebanyak 100 kuota, dengan rincian 50 kuota di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota di Unit Layanan Paspor Harbourbay.

"Layanan pembuatan paspor ini dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di hari Minggu," ujar Kharisma.

Ia menyampaikan adapun persyaratan untuk pembuatan paspor, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, akta lahir/ijazah/buku nikah asli dan fotokopi, serta paspor lama bagi pemohon yang telah memiliki paspor sebelumnya.

Baca juga: Imigrasi beri BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun untuk WNA PR Singapura

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024