Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama empat hari.

“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape (libur singkat), seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja,” kata Silmy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, provinsi tersebut dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Di samping itu, kata dia, Kepulauan Riau juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK), yakni KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi beri BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi PR Singapura

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024