Sandra Dewi mengakui pernah terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim
Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Majelis Hakim kembali menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi untuk mengonfirmasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada suaminya, Harvey Moeis. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Sandra, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.
"Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu," ucap Sandra.
Dia menjelaskan uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.
Namun demikian, dirinya menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang diberikan suaminya, bukan merupakan utang Helena maupun PT QSE.
"Tidak ada utang dengan PT QSE," kata dia.
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Kedua terdakwa juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nina Kurnia Dewi dan Abdul Ghani didaulat pimpin Paguyuban Alumni Imapeka IPB
09 February 2025 17:05 WIB, 2025
Sandra Dewi sebut 88 tas mewah miliknya tak ada yang dibelikan sang suami
21 October 2024 17:51 WIB, 2024
Sandra Dewi: 88 tas mewah yang disita kasus korupsi timah adalah hasil "endorse"
10 October 2024 13:47 WIB, 2024
Sandra Dewi siap hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah Tbk
09 October 2024 12:07 WIB, 2024
Dirkeu: Antara Business Forum 2024 himpun kekuatan ekonomi di daerah
04 September 2024 14:46 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB