Pesangon Pekerja PT Nutune Disepakati
Rabu, 28 Maret 2012 14:50 WIB
Batam (ANTARA Kepri) - Pesangon pekerja PT Nutune yang tutup di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya disepakati 1N ditambah dua bulan gaji.
"Setelah diskusi panjang kami mendapat kesepakatan yang diterima kedua belah pihak," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, Rabu.
Perusahaan, kata dia, setuju menambah pesangon dua bulan gaji Maret dan April 2012. "Pembayarannya dilakukan 4 April 2012," kata dia.
Kesepakatan ketentuan pesangon ditandatangani perwakilan kepolisian Heryara, perwakilan DPRD Udin P Sihaloho, manajemen PT Nutune Rina dan Mook Meng Lim serta perwakilan karyawan Iqbal.
Ketentuan pembayaran pesangon 1N ditambah dua bulan gaji itu, kata dia, berlaku untuk pekerja PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Nutune.
Ia mengatakan, para pihak juga sepakat, manajemen PT Nutune harus membuat jaminan bank untuk membayarkan hak-hak pekerja.
"Jika ditetapkan dan muncul hak-hak lain dari lembaga yang berwenang, hak karyawan akan diambil dari bank garansi secara otomatis tanpa melalui proses hukum lagi," kata Udin.
Jaminan bank, kata dia, diperlukan sampai ke luar keputusan lembaga perselisihan hubungan industrial. Jaminan itu untuk membayarkan bila ada keputusan lain dari lembaga perselisihan.
"Jika ada keputusan hukum tetap dari lembaga perselisihan hubungan industrial di luar kesepakatan, maka kekurangan atau selisih kompensasi diambil dari bank garansi secara otomatis," kata Sihaloho.
Selain itu, para pihak juga menyepakati manajemen dibolehkan mengeluarkan asetnya sejak 28 Maret 2012.
Anggota DPRD Riki Syolihin mengatakan akan mengawal kesepakatan itu hingga terealisasi.
"Kita percaya perusahaan punya itikad baik untuk membayar. PT Nutune terpaksa tutup karena merugi selama dua tahun," katanya.
(Y011/E005)
"Setelah diskusi panjang kami mendapat kesepakatan yang diterima kedua belah pihak," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, Rabu.
Perusahaan, kata dia, setuju menambah pesangon dua bulan gaji Maret dan April 2012. "Pembayarannya dilakukan 4 April 2012," kata dia.
Kesepakatan ketentuan pesangon ditandatangani perwakilan kepolisian Heryara, perwakilan DPRD Udin P Sihaloho, manajemen PT Nutune Rina dan Mook Meng Lim serta perwakilan karyawan Iqbal.
Ketentuan pembayaran pesangon 1N ditambah dua bulan gaji itu, kata dia, berlaku untuk pekerja PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Nutune.
Ia mengatakan, para pihak juga sepakat, manajemen PT Nutune harus membuat jaminan bank untuk membayarkan hak-hak pekerja.
"Jika ditetapkan dan muncul hak-hak lain dari lembaga yang berwenang, hak karyawan akan diambil dari bank garansi secara otomatis tanpa melalui proses hukum lagi," kata Udin.
Jaminan bank, kata dia, diperlukan sampai ke luar keputusan lembaga perselisihan hubungan industrial. Jaminan itu untuk membayarkan bila ada keputusan lain dari lembaga perselisihan.
"Jika ada keputusan hukum tetap dari lembaga perselisihan hubungan industrial di luar kesepakatan, maka kekurangan atau selisih kompensasi diambil dari bank garansi secara otomatis," kata Sihaloho.
Selain itu, para pihak juga menyepakati manajemen dibolehkan mengeluarkan asetnya sejak 28 Maret 2012.
Anggota DPRD Riki Syolihin mengatakan akan mengawal kesepakatan itu hingga terealisasi.
"Kita percaya perusahaan punya itikad baik untuk membayar. PT Nutune terpaksa tutup karena merugi selama dua tahun," katanya.
(Y011/E005)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026