Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat UU.
 
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis, Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
 
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemberlakuan biaya baru pembuatan paspor di Kota Batam mulai 17 Desember
 
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani.
 
Dia mengatakan APBN harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
 
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
 
Namun, dalam implementasinya nanti, Kemenkeu akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
 
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata dia.
 
Baca juga:
Kemenkumham Kepri lakukan distribusi tahanan untuk atasi kelebihan kapasitas

Baru buka di Tanjung Uma, SNL Food 2.0 beri potongan harga
 
 


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU

Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024