Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan di daerah tersebut.

"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Tanjungpinang perlu perhatian serius, karena angkanya cukup tinggi," kata Kepala DP3APM Tanjungpinang Bambang Hartanto, di Tanjungpinang, Jumat.

Berdasarkan data dari UPTD DP3APM, kata Bambang, sepanjang 2023 tercatat 102 kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban dan 23 anak sebagai pelaku. Sementara pada periode Januari hingga Oktober 2024 terdapat 71 anak sebagai korban kekerasan dan tujuh anak sebagai pelaku.

"Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, jumlahnya mencapai 64 kasus pada 2023 dan 50 kasus hingga akhir Oktober 2024," ujarnya.

Menurut Bambang, pemenuhan hak anak sangat penting untuk mencegah berbagai permasalahan termasuk perkawinan usia anak di bawah umur dan stunting.

Upaya perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah, kata dia, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari orang tua, masyarakat, sekolah, dan pelajar.

“Kita harus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual. Eksploitasi anak dalam bentuk apapun harus dihentikan," ujarnya.

Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pencegahan kekerasan dan pelayanan bagi korban, salah satu langkah konkret dengan pengalokasian dana khusus yang akan disalurkan mulai tahun 2025 untuk mendukung program pencegahan kekerasan.

Selain itu pihaknya juga mengajak tim penggerak PKK, kader posyandu, serta berbagai lembaga masyarakat, untuk memperkuat upaya pencegahan, terutama terkait perkawinan usia anak dan kekerasan seksual, melalui edukasi serta deteksi dini di kalangan pelajar.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, demi masa depan generasi kita," ujar Bambang.

Pihaknya juga gencar menggelar kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap Anak, TPPO, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan usia anak.

Kegiatan tersebut digelar dengan melibatkan perwakilan PKK kecamatan dan kelurahan, kader posyandu, penyuluh agama KUA, serta organisasi masyarakat setempat.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024