BP3MI mendampingi pemulangan 105 PMI melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang

id BP3MI Kepri,pmi ilegal, malaysia, batam

BP3MI mendampingi pemulangan 105 PMI melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dipulangkan dari Malaysia ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (14/11/2024). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) mendampingi pemulangan 105 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Malaysia ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri Darman Sagala memerinci 105 PMI yang dipulangkan meliputi 64 orang laki-laki, 40 orang perempuan, dan seorang anak balita perempuan dari salah seorang PMI perempuan yang lahir di Malaysia.

"Para PMI ini diangkut menggunakan kapal cepat dari Johor Bahru, dengan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Malaysia serta perwakilan KJRI di negara tetangga," kata Darman di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Kamis.

Darman menyampaikan para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Riau, dan dua orang di antaranya merupakan warga asal Kepri dari Kabupaten Lingga. Mereka rata bekerja di restoran, membuat kue, hingga konstruksi.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka terlebih dulu menjalani masa tahanan atau dipenjara akibat tertangkap aparat keamanan berwenang di Malaysia yang dipicu bekerja secara ilegal atau tanpa dokumen resmi.


"Setelah sampai di Tanjungpinang, mereka ditampung dulu di rumah perlindungan dan trauma center (RPTC) untuk pendataan, baru kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing," ujar Darman.

Sementara, salah seorang PMI perempuan asal Kediri, Jawa Timur, Ririn, mengaku bekerja di restoran atau rumah makan di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun. Sebelumnya, ia juga pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sebagai pelayan restoran, Ririn mendapat gaji sekitar 80 ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp280 ribu per hari. Uang gaji itu dikumpul lalu dikirimkan untuk memenuhi kebutuhan anak serta orangtua-nya di kampung halaman.

"Selama kerja restoran, makan dan minum ditanggung majikan," ujarnya.

Ririn mengaku ditangkap aparat keamanan Malaysia karena tidak memiliki paspor. Setelah itu, ia ditahan atau dipenjara selama sekitar satu bulan di Pekan Nanas, Johor Bahru. Baru kemudian dipulangkan ke Indonesia.

"Saya awalnya masuk ke Malaysia melalui Batam menggunakan paspor pelancong, tapi sesampai-nya di sana langsung matikan paspor dengan maksud untuk bekerja," ucap Ririn.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI dampingi pemulangan 105 PMI melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE