Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), menyebutkan ketersediaan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat sudah memenuhi standar atau Rumah Sakit (RS) tipe C.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah di konfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan idealnya RS tipe C wajib memiliki empat dokter spesialis besar, seperti spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis bedah, dan spesialis kandungan.

"RSUD Natuna sudah punya empat spesialis besar tersebut," ucap dia.

Bahkan, lanjut Hikmat, RSUD Natuna juga memiliki beberapa spesialis penunjang lainnya seperti spesialis radiologi, spesialis patologi klinik, spesialis gigi, dan spesialis jantung.

"RSUD juga memiliki dokter residen senior," ujar dia.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir untuk berobat ke RSUD Natuna, sebab sudah memenuhi standar. Meski demikian, lanjut dia, tidak semua penyakit bisa ditangani di RSUD Natuna, sebab masih tipe C.

Namun apabila pasien membutuhkan perawatan lanjutan, kata dia, akan diberikan rekomendasi rujukan ke rumah sakit lain atau di luar Natuna.

"Pasien perlu dirujuk ke luar daerah karena ada beberapa penyakit yang butuh penanganan oleh dokter sub spesialis dan peralatan yang lebih canggih," ucap dia.

Ia menegaskan pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, khususnya di bidang kesehatan, kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya anggaran yang diperuntukkan membayar uang transportasi yang dikeluarkan oleh pasien dan pendamping pasien yang dirujuk ke luar Natuna. Biaya transportasi. kata dia, akan dibayarkan apabila pasien memiliki bukti tiket dan mengajukan klaim kepada Pemkab Natuna.

Selain itu untuk di Kota Batam, Pemkab Natuna memiliki rumah singgah lengkap dengan perabotan rumah tangga untuk keluarga pasien yang dirujuk di sana, bahkan Pemkab Natuna menyediakan ambulans.

"Program bantuan rujukan saat ini masih terus dilakukan oleh Pemda Natuna," ujar dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024