Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian menitipkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP) di rumah aman setelah ada hasil asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Setelah selesai asesmen dari ahli psikologi anak Apsifor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ade mengatakan untuk pemeriksaan kejiwaan tidak bisa dipastikan lamanya, namun pihaknya berjanji sesegera mungkin akan mengabarkan.
Kepolisian masih memastikan kondisi sang ibu pelaku dan berharap bisa meminta keterangannya. "Pasti kami mintakan keterangan," ujarnya.
Kepolisian menyatakan MAS yang membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Cilandak, tak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan sang anak akan dititipkan di rumah aman.
Kepolisian menyebutkan MAS (14) bersikap sopan dan penurut.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus pembunuhan ayah dan nenek yang diduga dilakukan oleh seorang remaja (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.
KPAI pun langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelakunya masih berusia anak.
"Kami melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta," kata Dian Sasmita.
Pihaknya mengatakan bahwa hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi titipkan anak yang bunuh ayah dan nenek di rumah aman