Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mempertahankan predikat informatif kategori badan publik vertikal selama tiga tahun terakhir yang diberikan Komisi Informasi (KI) daerah setempat.

Dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 digelar di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin, Kanwil Kemenkumham Kepri mendapat nilai 99,33 sebagai badan publik informatif.

"Ini jadi tahun ketiga secara berturut-turut sejak 2022 hingga 2024, Kanwil Kemenkumham Kepri meraih predikat informatif," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Kaswo usai menerima penganugerahan informatif.

Penganugerahan kali ini salah satu penilaian dilakukan Komisi Informasi Kepri terkait dengan standar layanan informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Ia menyampaikan penghargaan ini hasil kerja keras bersama yang dikomandoi oleh Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yang konsisten.

"Kami akan terus berinovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan," ujar Kaswo.

Ketua KI Kepri Arison menyampaikan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 merupakan puncak dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Kepri.

Pihaknya telah melakukan penilaian keterbukaan informasi publik selama dua bulan terhitung sejak Agustus hingga September 2024 dengan sistem menyebarkan kuesioner penilaian kepada 157 badan publik, baik pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal kabupaten/kota sampai provinsi, perguruan tinggi, partai politik hingga OPD Pemprov Kepri.

Namun sampai batas yang ditentukan, katanya, hanya 94 badan publik yang melakukan submit sekaligus memenuhi dokumen dalam kuesioner penilaian melalui website KI Kepri.

"Sisanya, badan publik tidak submit atau tidak ikut penilaian keterbukaan informasi publik," katanya.

Setelah melalui tahapan penilaian, ditemukan 28 badan publik yang masuk kategori untuk penilaian lanjutan dalam bentuk visitasi maupun diundang presentasi ke KI Kepri tentang inovasi badan publik dalam menjawab tantangan permohonan informasi dari masyarakat.

"Kami juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang disampaikan badan publik melalui kuesioner keterbukaan informasi publik," ucap dia.

Sebanyak 28 badan publik yang meraih kategori informatif tahun ini, terdiri atas empat pemerintah kabupaten/kota, delapan badan publik instansi vertikal tingkat Provinsi Kepri, 15 badan publik instansi vertikal kabupaten/kota, dan satu OPD Pemprov Kepri.


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025