Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang kontrak kerja untuk 1.277 tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) meliputi pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Senin, mengatakan kontrak PTT dan GTT sudah diperpanjang sejak awal Januari 2025 dan berakhir Desember 2025.
Namun, untuk perpanjangan kontrak tenaga harian lepas dan tenaga kontrak, akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk PTT dan GTT sudah kita perpanjang," ucap dia.
Ia menjelaskan 2025 adalah tahun terakhir perpanjangan kontrak untuk tenaga non-ASN, karena pada 2026 tenaga non-ASN akan dihapuskan. Kebijakan ini bertujuan untuk merapikan sistem kepegawaian agar lebih efisien dan terstruktur.
Meski demikian, tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang bekerja aktif minimal dua tahun akan tetap dipekerjakan, namun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, apabila tidak lulus seleksi pengadaan PPPK tahap dua, yang berakhir pada Senin malam pukul 23.59 WIB.
"Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN 2022 dan yang sudah bekerja minimal dua tahun, kami imbau untuk segera mendaftar," kata pria yang akrab dipanggil Jaya.
Seleksi tahap dua, yang telah dimulai sejak November 2024, masih menyisakan 103 formasi dari 507 formasi yang dibuka pada tahap pertama.
Gaji PPPK paruh waktu, menurutnya, tidak akan kurang dari gaji yang diterima saat bekerja sebagai tenaga non-ASN. Sementara itu, terkait pakaian dan atribut lainnya, masih belum ada informasi lebih lanjut.
"Tenaga yang sudah bekerja minimal dua tahun wajib mengikuti seleksi ini," katanya.*