Natuna (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyebutkan sebanyak 1.500 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan bahwa tenaga non-ASN yang menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang namanya terdata pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN, namun tidak mendapatkan formasi jabatan.
Hal demikian, kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
"Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dan tidak lulus seleksi tahap I maupun II akan menjadi PPPK paruh waktu," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah dalam penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
"Gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan pendapatan yang diterima sebelumnya," ucap dia.
Ia menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Dengan demikian, tenaga non-ASN yang tidak terdata akan dirumahkan pada 2026. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Sampai saat ini, belum ada peraturan menteri yang mengatur bahwa tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tidak terdata dalam pangkalan data BKN dapat menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia.
Komentar